AD/ ART PMII (Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia )
MUKADDIMAH:
Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia merupakan ideologi negara dan falsafah bangsa
Indonesia.
Sadar dan
yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan
rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejewantahkan nilai Islam
dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan
masyarakat dunia.
Bahwa
keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran
beragama dan berbangsa bagi setiap insan Muslim Indonesia dan atas dasar itulah
menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad
dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun bersama-sama.
Mahasiswa
Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi
intelektual berkewajiban dan bertanggung jawab mengemban komitmen keislaman dan
keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan
membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan
baik spiritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka atas
berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia yang
berhaluan Ahkussunnah wal-jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini
bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII
2. PMII didirikan
di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 17
April 1960 dengan jangka watktu yang tidak terbatas.
3. PMII berpusat di
Ibukota Republik Indonesia .
BAB II
ASAS
Pasal 2
PMII
berasaskan Pancasila
BAB III
SIFAT
Pasal 3
PMII bersifat
keagamaan, kemahasiswaaan, kebangsaan, kemasyarakatan independen dan
profesional.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
TUJUAN
Terbentuknya
pribadi Muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur,
berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen
memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia .
Pasal 5
USAHA
1.
Menghimpun dan membina
mahasiswa Islam sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta peraturan
perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
2.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan
dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta upaya perwujudan
cita-cita kemerdekaan Indonesia .
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota PMII
terdiri dari:
- Anggota biasa
- Anggota luar biasa
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Struktur
organisasi PMII terdiri dari:
- Pengurus Besar (PB)
- Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
- Pengurus Cabang (PC)
- Pengurus Komisariat (PK)
- Pengurus Rayon (PR)
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Permusyawaratan
dalam organisasi terdiri dari:
1.
Kongres
2.
Musyawarah Pimpinan
Nasional (Muspimnas)
3.
Musyawarah Kerja Nasional
(Mukernas)
4.
Konferensi Koordinator
Cabang (Konkorcab)
5.
Musyawarah Pimpinan Daerah
(Muspimda)
6.
Musyawarah Kerja Kordinator
Cabang (Muker Korcab)
7.
Konferensi Cabang
(Konfercab)
8.
Musyawarah Pimpinan Cabang
(Muspimcab)
9.
Rapat Kerja Cabang
(Rakercab)
10.
Rapat Tahunan Komisariat
(RTK)
11.
Rapat Tahunan Anggota Rayon
(RTAR)
12.
Kongres Luar Biasa (KLB)
13.
Konferensi Koorcab Luar
Biasa (Konkorcab LB)
14.
Konferensi Cabang Luar
Biasa (Konfercab LB)
15.
Rapat Tahunan Komisariat
Luar Biasa (RTK LB)
16.
Rapat Tahunan Anggota Rayon
Luar Biasa (RTAR LB)
BAB VIII
WADAH PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN
Pasal 10
Wadah ini adalah badan semi otonom yang khusus menangani pengembangan
dan pemberdayaan kader putri
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan dan kekayaan organisasi
PMII terdiri dari:
- Iuran Pangkal
- Iuran Anggota
- Hasil Usaha Organisasi
- Bantuan yang legal, sah, ikhlas dan tidak
mengikat.
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 11
Anggaran
Dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3
suara yang hadir
Pasal 12
1.
Apabila PMII terpaksa harus
dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan
untuk itu , maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi
yang lain asas dan tujuannya tidak bertentangan
2.
Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga , serta
peraturan peraturan organisasi lainnya.
3.
Anggaran Dasar ini
ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak waktu dan tanggalnya ditetapkan
==========================================================
BAB I
ATRIBUT
Pasal
1
1. Lambang PMII sebagaiman
yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini
2. Lambang seperti tersebut
pada ayat (1) diatas dipergunakan pada bendera, jaket, badge, vandel, logo PMII
dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukan identitas PMII
3. Bendera PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran
4. Mars PMII adalah seperti
yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini
BAB II
USAHA
Pasal
2
1. Melakukan dan meningkatkan
amar ma’ruf nahi mungkar
2. Mempertinggi mutu ilmu
pengetahuan Islam dan IPTEK
3. Meningkatkan kualitas
kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran,
pemahaman dan pengalaman ajaran agama Islam sesuai dengan perkembangan budaya
masyarakat.
4. Meningkatkan usaha-usaha
dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta
usaha sosial kemasyarakatan
5. Mempererat hubungan dengan
ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan
ukhuwah insaniyah.
6. Memupuk dan meningkatkan
semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, dan pengamalan pancasila secara
kreatif dan bertanggung jawab.
BAB
III
KEANGGOTAAN
BAGIAN
I
ANGGOTA
Pasal
3
1. Anggota biasa adalah :
a. Mahasiswa Islam yang
tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat
b. Mahasiswa Islam yang telah
menyelesaikan program studi pada
perguruan tinggi dan atau yang sederajat atau telah mencapai gelar
kesarjanaan S1,S2,atau S3 tetapi belum
melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun
c. Anggota yang belum
melampaui usia35 tahun
2. Anggota luar biasa adalah
anggota yng dianggap telah berjasa kepada PMII yang ditetapkan oleh PB PMII
atau Kongres berdasarkan criteria-kriteria yang diatur kemudian dalam ketentuan
tersendiri.
BAGIAN II
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan anggota
dilakukan dengan jalan
1. Calon anggota mengajukan
permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota
PMII kepada Pengurus Cabang
2. Seseorang sah menjadi
anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan
mengucapkan bai’at persetujuan dalam suatu upacara pelantikan yang diadakan
oleh Pengurus Cabang.
3. Dalam hal-hal yang sangat
diperlukan, Pengurus cabang dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya
tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) Tersebut diatas.
4. Apabila syarat-syarat yang
tersebut dalam ayat 1 dan 2 diatas dipenuhi kepada anggota tersebut diberikan
tanda anggota oleh Pengurus Cabang.
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Anggota biasa berakhir
masa keanggotaan:
a. meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang
c. Diberhentikan sebagai
anggota biasa, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat
d. Telah habis masa
keanggotaan sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 ART
ini
2.
Bentuk dan tata Cara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri.
3. Anggota biasa yang telah habis
masa keanggotaannya pada saat masih menjabat sebagai pengurus dapat
diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan.
4. Anggota biasa yang telah
habis masa keanggotaaannya disebut ALUMNI PMII
5. Hubungan PMII dan Alumni
PMII adalah hubungan historis, kekeluargaan, kesetaraaan dan kualitatif
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Hak anggota:
1. Anggota biasa berhak
memilih dan dipilih
2. Anggota biasa berhak atas
pendidikan, kebebasan berpendapat perlindungan dan pembelaan serta pengampunan
(rehabilitasi)
3. Anggota luar biasa berhak
mengeluarkan pendapat ,mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan secara
lisan maupun secara tulisan
Pasal 7
1. Anggota biasa berkewajiban
membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh
Pengurus Cabang
2. Anggota berkewajiban
memenuhi AD dan ART, peraturan-peraturan lainnya serta mengikuti kegiatan
kegiatan yang dilakukan oleh PMII
3. Anggota berkewajiban
menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, bangsa dan
Organisasi
BAGIAN V
PERANGKAPAN
KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 8
1. Anggota biasa PMII tidak
dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa lain yang asas, sifat dan
tujuannya bertentangan dengan PMII
2. Anggota biasa dan atau
pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus partai politik dan atau
calon legislatif dari dari partai politik apapun.
3. Perangkapan keanggotaan
dan jabatan seperti dimaksud pada ayat
1 dan 2 diatas dikenakan sanksi
pemberhentian keanggotaan
BAGIAN VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 9
Penghargaan
1. Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi
dan atau mengangkat citra dan mengharusmkan nama organisasi.
2.
Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan di atur dalam ketentuan
sendiri.
Pasal 10
Sanksi organisasi
1. Sanksi organisasi dapat
diberikan kepada anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART serta
peraturan-peraturan PMII Mencemarkan Nama baik organisasi.
2. Sanksi yang diberikan pada
anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan.
3. Anggota yang diberi sanksi
organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme
organisasi yang ditentukan
(Tetapi khusus untuk
ayat tiga perlu dilanjutkan dalam pasal tambahan tentang mekanisme banding).
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN
PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
BAGIAN I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Struktur organisasi
PMII adalah:
1. Pengurus besar
2. Pengurus Koordinator
Cabang
3. Pengurus Cabang
4. Pengurus Komisariat
5. Pengurus Rayon
BAGIAN II
SUSUNAN,
TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 12
Pengurus Besar:
1. Pengurus besar adalah
pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat kongres dan badan eksekutif
2. Masa jabatan pengurus
besar adalah 2 (dua) tahun
3. Pengurus besar terdiri
dari :
a. Ketua umum
b. Ketua- ketua sebanyak 7
(tujuh) Orang
c. Sekretaris jenderal
d. Sekretaris-sekretaris
sebanyak 7 (tujuh) orang
e. Bendahara
f. Wakil bendahara
g. Pengurus lembaga –lembaga
4. Ketua-ketua sepeti yag
dimaksud ayat 3 point b membidangi
a. Pengkaderan dan
pengembangan sumberdaya anggota.
b. Organisasi, hubungan
organisasi umum dan kelembagaan politik.
c. Pengembangan Pemikiran dan
IPTEK
d. Pendayagunaan potensi
organisasi
e. Hubungan luar negeri dan
kerjasama international
f. Pemberdayaan ekonomi dan
kelompok profesional
g. Komunikasi Organ Gerakan,
Kepemudaan dan Perguruan Tinggi.
5. Ketua umum dipilih oleh
kongres
6. Ketua umum PB tidak dapat
dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode
7. Pengurus besar memiliki
tugas dan wewenang :
a. Ketua umum memilih sekretaris
jenderal dan menyusunan perangkat kepengurusan secara lengkap dibantu 6 orang Formatur yang dipilih kongres
selambat lambatnya 3 x 24 jam pasca
formatur terbentuk
b. Pengurus besar
berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang yang ditetepkan kongres,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dan peraturan-peraturan organisasi lainnya,serta memperhatikan nasehat,
pertimbangan dan saran Mabinas
c. Pengurus besar
berkewajiban mengesahkan susunan pengurus Koorcab dan Pengurus Cabang
8. Persyaratan Pengurus Besar
adalah:
-
Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
-
Pernah aktif di kepengurusan Koorcab dan atau cabang minimal satu
periode
-
Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan
-
Membuat pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis.
Pasal
13
Pengurus
Koordinator Cabang
1. PKC merupakan perwakilan
PB di wilayah koordinasinya.
2. Wilayah koordinasi PKC
minimal satu Propinsi.
3. PKC dapat dibentuk
manakala terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi.
4. PKC berkedudukan di Ibu kota Propinsi
5. Masa jabatan PKC adalah 2
(dua) tahun
6.
PKC terdiri dari: Ketua
umum, Ketua bidang eksternal, Ketua bidang internal, Ketua bidang kajian gender
dan emansipasi perempuan,, Sekretaris
Umum dan Sekretaris ekternal dan internal,
Bendahara dan wakil bendahara, dan biro-biro.
7. Bidang internal meliputi, Kaderisasi dan pengembangan sumber
daya anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, Kajian pengembangan intelektual, dan eksplorai
teknologi, dan Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
8. Bidang ekternal meliputi,
Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, organ gerakan,
kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan lintas agama dan komunikasi
informasi, Hubungan dan kerja sama LSM, dan Avokasi, HAM dan lingkungan hidup.
9. Ketua umum PKC dipilih oleh Konferensi Koorcab
10. Ketua umum memilih
sekretaris umum dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) Orang formatur
yang dipilih oleh konferensi Koorcab dalam waktu selambatnya 3x24 jam
11. PKC baru syah setelah
mendapat pengesahan dari PB PMII
12. Ketua Umum PKC tidak dapat
dipilih kembali lebih dari satu Periode
13. PKC memiliki tugas dan
wewenang:
a. PKC melaksanakan dan
mengembangkan kebijaksanaan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan
koordinasinya
b. PKC berkewajiban
melaksanakan AD /ART,keputusan kongres,keputusan Konferensi Koorcab,peraturan
peraturan Organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran saran
Mabinas/Mabinda
c. PKC berkewajiban
menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali.
d. Pelaporan yang disampaikan
PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal.
e. Mekanisme pelaporan lebih
lanjut Akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
14. Persyaratan Pengurus Koorcab:
-
Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
-
Pernah aktif di kepengurusan cabang minimal satu periode
-
Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan
-
Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus Koorcab secara tertulis.
Pasal 14
Pengurus Cabang.
1.
Cabang dapat dibentuk di kabupaten / kotamadya di daerah yang ada
perguruan tinggi dengan persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang
terdekat.
2.
Cabang dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya ada 2 (dua) komisariat
3.
Dalam keadaan dimana ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan cabang
dapat dibentuk apabila telah mencapai 50 (Lima
puluh) Anggota dan kecuali pada daerah yang mayoritas non Muslim.
4.
masa jabatan PC adalah setahun
5.
Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi
klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar
Program Minimum :
-
Sekurang kurangnya dalam jangka waktu setahun menyelenggarakan Mapaba
dan pelatihan kader formal
-
Sekurangnya dalam jangka satu
setengah tahun menyelenggarakan Konferensi Cabang
6.
Cabang dan Pengurus Cabang dapat
dianggap Sah apabila telah mendapat
pengesahan dari PB
7.
PC terdiri dari: Ketua umum, Ketua bidang Eksternal, ketua bidang
Internal, ketua bidang kajian gender dan emansipasi perempuan, Sekretaris
Umum dan sekretaris eksternal dan
internal, ,bendahara dan wakil bendaha, dan biro-biro..
8.
Bidang internal meliputi; Kaderisasi dan pengembangan sumber daya
anggota, Pendayagunaan Potensi dan Kelembagaan Organisasi,Kajian, Pengembangan
Intelektual, dan Eksplorasi Teknologi, dan Pemberdayaan Ekonomi dan Kelompok
Profesional.
9.
Bidang eksternal meliput; Hubungan dan komunikasi pemerintah dan
kebijakan public, Organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan
Lintas Agama dan Komunikasi Informasi, Hubungan dan Kerja sama LSM, dan
Advokasi, HAM dan Lingkungan Hidup.
10. Bila dipandang perlu PC
dapat membentuk kelompok minat, profesi, hobi dan lain sebagainya.
11. Ketua Umum dipilih oleh
Konferensi Cabang.
12. Ketua Umum memilih
sekretaris Umum dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang
formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat lambatnya 3 x 24 jam.
13. Ketua Umum cabang tidak dapat dipilih kembali
lebih dari 1 (satu) Periode
14. Pengurus cabang memiliki tugas dan wewenang:
a. PC berkewajiban menjalankan AD/ART,
keputusan kongres, peraturan Organisasi, keputusan konfercab dan memperhatikan
nasehat, pertimbangan dan saran Mabincab
b. PC berkewajiban menyampaikan laporan kepengurusan kepada PKC serta
kepada PB secara periodik empat bulan sekali.
c.
Pelaporan yang disampaikan kepada PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota,
aktivitas internal dan eksternal
d.
Mekanisme pelaporan lebih lanjut Akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
15.
Persyaratan Pengurus Cabang:
-
Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
-
Pernah aktif di kepengurusan Komisariat atau rayon minimal satu periode
-
Mendapat rekomendasi dari komisariat atau rayon bersangkutan
-
Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang secara tertulis
Pasal
15
Pengurus
Komisariat
1. Komisariat dapat dibentuk
disetiap perguruan tinggi
2. Komisariat dapat dibentuk
apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) rayon
3. Dalam keadaan dimana
ayat 2 diatas tidak dapat dilaksanakan
komisariat dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya 25 orang
4. Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah
mendapatkan pengesahan dari PC
5. Masa
Jabatan PK adalah setahun
6. PK terdiri dari ketua,
wakil ketua, ketua bidang internal, ketua bidang eksternal dan ketua bidang
kajian gender dan emansipasi perempuan, sekretaris dan wakil sekretaris
sebanyak 3 (tiga), bendahara dan wakil bendahara
7. Bidang internal meliputi;
kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota, pendayagunaan aparatur dan
potensi organisasi, dan kelembagaan serta kajian intelektual.
8. Bidang eksternal meliputi;
komunikasi dengan pihak instansi kampus di wilayahnya, organ gerakan di kampus.
9. PK memiliki tugas dan wewenang:
a. PK berkewajiban
melaksanakan AD/ART keputusan Kongres, peraturan Organisasi dan RTK
b.
PK berkewajiban menyampaikan
laporan kepengurusan kepada PC secara periodik empat bulan sekali.
c.
Pelaporan yang disampaikan PK
meliputi, perkembangan jumlah anggota,
aktivitas internal dan ekternal
d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan
Organisasi.
10. Persyaratan Pengurus Komisariat :
-
Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
-
Pernah aktif di kepengurusan rayon minimal satu periode
-
Mendapat rekomendasi dari rayon bersangkutan
-
Membuat pernyataan bersedia aktif
di pengurus komisariat secara tertulis.
Pasal
16
Pengurus
Rayon
1.
Rayon dapat dibentuk di setiap Fakultas atau setingkatnya, apabila
telah memiliki sekurang kurangnya 10 orang anggota.
2.
Rayon sudah dapat dibentuk ditempat yang dianggap perlu oleh PK apabila
telah memiliki sekurang kurangnya 10 anggota.
3.
Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PC.
4.
Masa Jabatan PR setahun.
5.
Ketua Rayon dipilih oleh RTAR.
6.
PR terdiri dari: Ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris,
bendahara, wakil bendahara dan beberapa departemen yang disesuaikan dengan
studi minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.
7.
PR memiliki tugas dan wewenang:
a.PR berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres dan RTAR.
b.PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada
PC secara periodik.
c. Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK
meliputi, perkembangan jumlah
anggota, aktivitas internal dan ekternal
d.Mekanisme pelaporan lebih
lanjut akan ditentukan dalam Peraturan
Organisasi.
8.
Persyaratan Pengurus Rayon :
-
Pendidikan formal kaderisasi
minimal telah mengikuti PKD dan atau Mapaba
- dari
rayon bersangkutan
-
Membuat pernyataan bersedia aktif
di pengurus rayon secara tertulis
BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 17
1. Lembaga adalah badan
yang dibentuk dan hanya berada ditingkat
PB berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya
2. Lembaga lembaga tersebut
terdiri dari:
a. Lembaga Pengembangan
Kaderisasi dan Pelatihan (LPKP)
b. Lembaga Penelitian dan
Pengembangan (LITBANG).
c. Lembaga Kajian dan
Pengembangan Ekonomi dan Kewiraswastaan (LPEK)
d. Lembaga Kajian dan
Advokasi Gender (LSAG)
e. Lembaga Studi Islam dan
Kemasyarakatan (LSIK).
f.
Lembaga Kebijakan Publik dan Otonomi Daerah (LKPOD)
g. Lembaga Kajian Masalah
Internasional (LKMI)
h. Lembaga Kajian Sosial
Budaya (LKSB).
i.
Lembaga Sains dan Teknologi Informasi (LSTI).
j.
Lembaga Pers, Penerbitan dan Jurnalistik (LP2J)
k. Lembaga Bantuan Hukum
(LBH)
l.
Lembaga Study Advokasi Buruh, Tani dan Nelayan (LSATN)
3.
Lembaga berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan bertanggung jawab
kepada PB
4.
Lembaga tidak punya struktur hirarki ke bawah
5.
Lembaga sekurang kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris dan bendahara
6.
Kedudukan lembaga ditentukan oleh PB setelah mendapat persetujuan PC di
tempat lembaga akan didudukkan
7.
Pedoman dan tata kerja lembaga
disusun oleh lembaga masing masing dengan mengacu pada ketentuan atau
kebijaksanaan yang ditetapkan PB
8.
Kebijaksanaan tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme
organisasi lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 18
1. Apabila terjadi lowongan
jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang
berada dalam urutan langsung di bawahnya
2. Dalam kondisi dimana tidak
dapat dilakukan pengisisan lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan
dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus
harian yang khusus diadakan untuk itu
BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN
Pasal 19
1.
Kepengurusan disetiap tingkat
harus menempatkan anggota perempuan dari 1/3 keseluruhan anggota pengurus
2.
Setiap kegiatan PMII harus
menempatkan anggota perempuan 1/3 dari keseluruhan anggota
BAB VIII
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 20
Pemberdayaan
Perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan.
BAB IX
WADAH
PEREMPUAN
Pasal 21
1.
Wadah perempuan dalam PMII dipersiapkan pembentukannya oleh sebuah
kelompok kerja yang dipilih dan disahkan oleh kongres
2.
Kelompok kerja ( pokja) adalah kader-kader putri yang dipilih dan
disahkan oleh kongres yang diberi hak tugas dan wewenang untuk mempersiapakan
pembentukan wadah perempuan .
3.
Kader perempuan dipilih oleh cabang dari:
a. Lima
orang kader perempuan PMII yang direkomendasikan oleh propinsi masing masing.
b. 3 orang kader PMII yang dipilih langsung oleh
kongres.
c. 1 orang perempuan PB PMII
demisioner
d. 1 orang ketua PB yang
terpilih.
e. Ketua umum dan sekjen
terpilih.
Tugas dan wewenang
kelompok kerja.
1.
Kelompok kerja bertugas membentuk dan mengagendakan kerjanya sendiri
2.
Kelompok kerja bertugas memfasilitasi forum-forum untuk persiapan
pembentukan wadah perempuan
3.
Masa kerja pokja selama 6 bulan dan dinyatakan berakhir setelah
terbentuknya wadah perempuan dan struktur pengurus yang dipilih melalui forum
yang disepakati.
BAB X
MAJELIS PEMBINA
Pasal 22
1. Majelis pembina adalah
badan yang terdapat ditingkat organisasi
PB, Koorcab dan Cabang
2. Majelis pembina ditingkat PB disebut Mabinas
3. Majelis Pembina ditingkat
Koorcab disebut Mabinda
4. Majelis pembina tingkat cabang disebut
Mabincab
Pasal 23
1. Tugas dan fungsi Majelis
Pembina :
a. Memberikan nasehat,
gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak
b. Membina dan mengembangkan
secara informal kader kader PMII
dibidang Intelektual dan profesi
2. Susunan Majelis
pembina terdiri dari tujuh Orang yakni:
a. Satu orang ketua merangkap
anggota
b. Satu orang sekretaris
merangkap Anggota
c. Lima
orang Anggota
3.
Kenggotaan Majelis dipilih dan ditetapkan pengurus di tingkat masing-
masing.
BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 24
Musyawarah
dalam organisasi PMII terdiri dari dari:
a. Kongres
b. Musyawarah Pimpinan
Nasional
c. Musyarah Kerja Nasional
d. Konferensi Koordinator
Cabang
e. Musyawarah Pimpinan Daerah
f.
Rapat Kerja Koorcab
g. Konferensi Cabang
h. Musyawarah Pimpinan Cabang
i.
Rapat Kerja Cabang
j.
Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
k. Rapat Tahunan Anggota
Rayon (RTAR)
l.
Kongres Luar Biasa (KLB)
m. Konferensi Koorcab Luar
Biasa (Konkorcab LB)
n. Konferensi Cabang Luar
Biasa(Konfercab LB)
o. Rapat Tahunan Komisariat
Luar Biasa(RTK LB)
p. Rapat Tahunan Anggota
Rayon Luar Biasa(RTARLB
Pasal 25
Kongres
1. Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi
dalam organisasi.
1. Kongres dihadiri oleh
utusan cabang dan peninjau
2. Kongres diadakan tiap dua tahun sekali
3. Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurangnya separuh lebih satu dari jumlah
cabang yang syah.
4. Kongres memiliki kewenangan:
a. Menetapkan/merubah AD/ART
PMII.
b. Menetapkan dan merubah NDP
PMII.
c. Menetapkan paradigma
gerakan PMII.
d. Menetapkan strategi pengembangan
PMII
e. Menetapkan kebijakan umum
dan GBHO.
f. Menetapkan sistem
pengkaderan PMII.
g. Menetapkan Ketua Umum dan
Tim Formatur.
h. Menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Organisasi
Pasal 25
Musyawarah Pimpinan Nasional
Pasal 26
Musyawarah
Pimpinan Nasional
1. Muspim adalah forum
tertinggi atau institusi tertinggi setelah kongres.
2. Muspim dihadiri oleh semua
pengurus besar, dan ketua umum PKC dan PC
3. Muspim diadakan paling
sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
4. Muspim menghasilkan
ketetapan organisasi dan PO .
Musyawarah Kerja Nasional
1.
Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII
2.
Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu
periode.
3.
Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PB dan lembaga-lembaga.
4.
Mukernas memiliki kewenangan: Membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program kerja
yang diputuskan di Kongres.
Pasal 27
Konferensi
Koorcab
Konferensi
Koorcab
1. Dihadiri oleh utusan
cabang
2. Dapat berlangsung apabila
dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah
3. Diadakan setiap 1 tahun sekali
4. Konferkoorcab memiliki
wewenang
a.
Menyusun program kerja koorcab dalam rangka pelaksanaan program dan
kebijakan PMII
b.
Menilai laporan pertanggung jawaban PKC
c.
Memilih ketua umum koorcab dan tim formatur
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
1.
Musyawarah Pimpinan Daerah adalah forum tertinggi atau institusi
tertinggi setelah Konferkoorcab.
2.
Musyawarah Pimpinan Daerah dihadiri semua PKC dan Ketua Umum PC yang
berada dalam wilayah koordinasinya.
3.
Musyawarah Pimpinan daerah diadakan paling sedikit enam bulan sekali,
sebelum pelaksanaan Muspimnas.
4.
Musyawarah Pimpinan Daerah memiliki kewenangan:
a. Menetapkan dan merubah
peraturan organisasi yang mengikat kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi.
b. Evaluasi program selama
satu semester baik bidang internal maupun eksternal
c. Mengesahkan laporan
organisasi dari berbagai wilayah koordinasi.
Pasal 29
Musyawarah Kerja Koorcab
1.
Muker Koorcab dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa
kepengurusan
2.
Muker Koorcab berwenang merumusken
action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di konferkorcab.
Pasal 30
Konferensi
Cabang
1.
Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi d itingkat cabang
2.
Konferensi dihadiri oleh utusan komisariat dan rayon
3.
Apabila cabang dibentuk berdasarkan ART pasal 14 ayat 3 maka konfercab
dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu
4.
Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara
yang sah
5.
Konfercab diadakan satu tahun sekali
6.
Konfercab memiliki wewenang:
·
Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja
umum dan kebijakan PMII
·
Menilai Laporan Pertannggung jawaban pengurus PC
·
Memilih ketua umum dan formatur
Pasal 31
Musyawarah
Pimpinan Cabang (Muspimcab)
1. Musyawarah Pimpinan Cabang
adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konfercab.
2. Musyawarah Pimpinan Cabang
dihadiri semua PC dan Ketua Umum
PK dan Ketua Umum Rayon.
3. Musyawarah Pimpinan Cabang
diadakan paling sedikit empat bulan
sekali, sebelum pelaksanaan Muspimda.
4. Musyawarah Pimpinan Cabang
memiliki kewenangan:
-
Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi
lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
-
Evaluasi program Pengurus Cabang selama catur wulan
-
Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan Pengurus Rayon.
Pasal
32
Musyawarah
Kerja Cabang
1. Menyusun dan menetapkan
action plan selama satu periode berdasarkan hasil dari konfercab.
2. Mukercab dilaksanakan PC.
3. Peserta Mukercab adalah
seluruh pengurus harian dan badan-badan di lingkungan PC.
Pasal
33
Rapat Tahunan Komisariat
1. RTK adalah forum
musyawarah tertinggi di tingkat komisariat
2.
RTK dihadiri oleh utusan-utusan
rayon-rayon
3. Apabila Komisariat
dibentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 15 ayat 3 maka RTK
dihadiri oleh anggota komisariat
4. RTK berlangsung dan
dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah
5. RTK diadakan satu tahun sekali
6. RTK memiliki wewenang:
-
Menyusun program kerja komisariat dalam rangka pelaksanaan program
kerja umum dan kebijakan PMII
-
Menilai Laporan Pertannggung jawaban pengurus komisariat
-
Memilih komisariat dan formatur
Pasal 34
Rapat
Tahunan Anggota Rayon
1. RTAR dihadiri oleh
Pengurus Rayon dan anggota PMII dilingkungannya.
2. Diadakan setahun sekali
3. Dapat berlangsung dan
dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota
4. Menyusun program kerja
rayon dalam rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum dan
kebijakan PMII
5. Menilai laporan kegiatan
pengurus rayon.
6. Memilih ketua dan tim
formatur.
7. Setiap satu anggota
mempunyai satu suara.
Pasal 35
Kongres
Luar Biasa (KLB)
1. KLB merupakan forum yang
setingkat dengan Kongres.
2. KLB diadakan apabila
terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan
Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar
3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi
ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan
organisasi.
4.
KLB diadakan atas usulan ½+1 dari jumlah cabang yang sah
5.
Sebelum diadakan KLB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2
dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional
(Mabinas), yang kemudian membentuk
panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas dan cabang-cabang.
Pasal 36
Konferensi
Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkoorcab-LB)
1. Konkorcab-LB merupakan
forum yang setingkat dengan Konkoorcab
2. Konkoorcab-LB diadakan
apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan
Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator Cabang.
3. Ketentuan pelanggaaran
Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam
peraturan organisasi.
4.
Konkoorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
5.
Sebelum diadakan Konkoorcab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut
dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Korcab didemisioner dan diambil alih oleh Pengurus
Besar, yang kemudian membentuk panitia
Konkoorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.
Pasal 37
Konferensi
Cabang Luar Biasa (Konfercab- LB)
1. Konfercab-LB merupakan
forum yang setingkat dengan Konfercab.
2. Konfercab-LB diadakan
apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan
Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.
3. Ketentuan pelanggaran
Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam
peraturan organisasi.
4.
Konfercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah
5.
Sebelum diadakan Konfercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam
poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang
didemisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konfercab-LB yang
terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.
Pasal 38
Rapat
Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
1. RTK-LB merupakan forum
yang setingkat dengan RTK.
2. RTK-LB diadakan apabila
terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan
Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat
3. RTK-LB diadakan atas
usulan 2/3 dari jumlah Rayon yang sah.
4. Ketentuan pelanggaaran
Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam
peraturan organisasi.
Sebelum diadakan
RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi,
kepengurusan Komisariat didemisioner dan
diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang
kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus
Cabang danRayon-Rayon.
Pasal 39
Rapat
Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)
1. RTAR-LB
merupakan forum yang setingkat dengan RTAR..
2. RTAR-LB diadakan
apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan
Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Rayon.
3. Ketentuan pelanggaaran
Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam
peraturan organisasi.
4. RTAR-LB diadakan atas
usulan 2/3 dari jumlah anggota.
5. Sebelum diadakan RTAR-LB,
setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan
Rayon didemisioner dan diambil alih
oleh Pengurus Cabang, yang kemudian
membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Komiasriat dan
anggota Rayon
Pasal 40
Penghitungan
Anggota
1.
Setiap anggota dianggap mempunyai bobot kuota manakala
telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC
dan PC.
2.
Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam
peraturan organisasi
Pasal 41
Quorum
dan Pengambilan Keputusan
1. Musyawarah, konperensi dan
rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal
22 ART ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada
dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila
hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3.
Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan
rahasia.
4.
Dalam hal pemilihan
terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali.
5.
Manakala dalam pemilihan kedua
masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi
(qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 42
1. Uang Pangkal dibagi
menurut ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk PB 25 %
b. Untuk Koorcab 75 %
2. Uang Iuran dibagi menurut ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Rayon 60 %
b. Untuk Komisariat 20 %
c. Untuk Cabang 20 %
3. Besarnya uang pangkal dan
iuran ditentukan oleh PC.
BAB XI
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 43
Perubahan
1.
Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan Referendum
yang khusus diadakan untuk itu.
2.
Keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang
sah.
Pasal 44
Peralihan
1. Apabila segala
badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum
terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan
dengan ART ini.
2. Untuk
melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk penitia pembubaran, guna
menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.
3. Kekayaan PMII
setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang se-asas dan setujuan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 45
1. Hal-hal yang
belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam peraturan Organisasi.
2. ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal
ditetapkan.
=======================================================================
NILAI DASAR
PERGERAKAN (NDP)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
MUKADDIMAH
Berkat Rahmat Allah SWT, Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia
berusaha menggali sumber nilai dan poptensi insan warga pergerakan untuk
dimodifikasi di dalam tatanan baku
yang kemudian menjadi diri yang diberi nama Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
Hal ini dibutuhkan untuk memberi kerangka, arti, motivasi, wawasan pergerakan
dan sekaligus memberikan dasar pembenar terhadap apa yang saja yang akan dan
mesti dilakukan untuk mencapai cita-cita perjuangan sesuai dengan maksud
didirikannya organisasi ini.
Insaf dan sadar bahwa semua ini adalah
keharusan bagi setiap fungsionaris maupun anggota PMII untuk mamahami dan
menginternalisasi nilai dasar PMII itu baik secara personal maupun
bersama-sama.
BAB I
ARTI, FUNGSI DAN KEDUDUKAN
1.
Arti
Secara esensial Nilai Dasar Pergerakan ini
adalah suatu sublimasi nilai keislaman dan keindonesian dengan kerangka
pemikiran Ahlussunnah Wal Jama’ah yang menjiwaio berbagai atuiran, memberi
arah, mendorong serta penggerak kegiatan PMII. Sebagai pemberi keyakinan dan
pemberi pembenar mutlak, islam mendasari dan menginspirasi Nilai Dasar Pergerakan
yang meliputi cakupan aqidah dan ahlak dalam upaya memperoleh kesejahteraan
hidup di dunia dan di akhirat. Dalam memahami, menghayati dan mengamalkan islam
tersebut, PMII menjadikah Ahlussunnah Wal Jama’ah sebagai manhaj al-fikr untuk
mendekonstruksikan bentuk-bentuk pemahaman agama.
2.
Fungsi
a.
Landasan Pijak
Bahwa NDP harus menjadi landasan pijak setiap gerak langkah dan
kebijaksanaan yang harus dilakukan.
b.
Landasan Berpikir
Bahwa NDP menjadi landasan pendapat yang dikemukakan terhadap
persoalan-persoalan yang dihadapi.
c.
Sumber Motivasi
Bahwa NDP menjadi pendorong kepada anggota untuk berbuat dan bergerak
sesuai dengan nilai yang terkandung di dalamnya.
3.
Kedudukan
a.
Rumusan nilai-nilai yang
seharusnya dimuat dan menjadi aspek ideal dalam berbagai aturan dan kegiatan
PMII.
b.
Landasan dan dasar pembenar dalam
berpikir, bersikap dan berprilaku
BAB II
RUMUSAN NILAI DASAR PERGERAKAN
1. Tauhid
Meng-Esa-kan Allah SWT merupakan
nilai paling asasi dalam sejarah Agama Samawi. Di dalamnya telah terkandung
sejak awal tentang keberadaan manusia. Pertama, Allah SWT adalah Esa dalam
segala totalitas, dzat, sifat dan perbuatan-perbuatan-Nya. Allah SWT adalah
dzat yang fungsional. Allah SWT mencipatakan, memberi petunjuk, memerintah dan
memelihara alam semesta. Allah SWT juga menanamkan pengetahuan, menolong dan
membimbing manusia. Allah SWT Maha Mengetahui, Maha Menolong, Maha Bijaksana,
Hakin Maha Adil, Maha Tunggal, Maha Mendahului, dan Maha Menerima segala bentuk
pujian dan penghambaan.
Kedua, keyakinan seperti merupakan keyakinan terhadap sesuatu yang lebih
tinggi dari pada alam semesta, serta meruipakan kesadaran dan keyakinan kepada
yang ghaib. Oleh karena itu, tauhid merupakan titik
puncak, melandasi, memadu, dan menjadi sasaran keimanan yang mencakup keyakinan
dalam hati, penegasan lewat lisan, dan perwujudan dalam perbuatan. Maka
konsekuensinya Pergerakan harus mampu melarutkan nilai-nilai Tauhid dalam
berbagai kehidupan serta terkomunikasikan dan mermbah ke sekelilingnya. Dalam
memahami dan mewujudkan itu, Pergerakan telah memiliki Ahlussunnah wal jama'ah
sebagai metode pemahaman dan penghayatan keyakinan itu.
2. Hubungan
Manusia Dengan Allah.
Allah adalah Pencipta segala sesuatu. Dia
menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baik kejadian dan menganugerahkan
kedudukan terhormat kepada manusia di hadapan ciptaan-Nya yang lain.
Kedudukan seperti itu ditandai dengan pemberian
daya fikir, kemampuan berkreasi dan kesadaran moral. Potensi itulah yang
memungkinkan manusia memerankan fungsi sebagai khalifah dan hamba Allah. Dalam
kehidupan sebagai khalifah, manusia memberanikan diri untuk mengemban amanat
berat yang oleh Allah ditawarkan kepada makhluk-Nya. Sebagai hamba Allah,
manusia harus melaksanakan ketentuan-ketentauan-Nya. Untuk itu, manusia
dilengkapi dengan kesadaran moral yang selalu harus dirawat, jika manusia tidak
ingin terjatuh ke dalam kedudukan yang rendah.
Dengan demikian, dalam kehidupan manusia
sebagai ciptaan Allah, terdapat dua pola hubungan manusia dengan Allah, yaitu
pola yang didasarkan pada kedudukan manusia sebagai khalifah Allah dan sebagai
hamba Allah. Kedua pola ini dijalani secara seimbang, lurus dan teguh, dengan
tidak menjalani yang satu sambil mengabaikan yang lain. Sebab memilih salah
satu pola saja akan membawa manusia kepada kedudukan dan fungsi kemanusiaan
yang tidak sempurna. Sebagai akibatnya manusia tidak akan dapat
mengejawentahkan prinsip tauhid secara maksimal.
Pola hubungan dengan Allah juga harus dijalani
dengan ikhlas, artinya pola ini dijalani dengan mengharapkan keridloan Allah.
Sehingga pusat perhatian dalam menjalani dua pola ini adalah ikhtiar yang
sungguh-sungguh. Sedangkan hasil optimal sepenuhnya kehendak Allah. Dengan
demikian, berarti diberikan penekanan menjadi insan yang mengembangkan dua pola
hubungan dengan Allah. Dengan menyadari arti niat dan ikhtiar, sehingga muncul
manusia-manusia yang berkesadaran tinggi, kreatif dan dinamik dalam berhubungan
dengan Allah, namun tetap taqwa dan tidak pongah Kepada Allah.
Dengan karunia akal, manusia berfikir,
merenungkan dan berfikir tentang ke-Maha-anNya, yakni ke-Mahaan yang tidak
tertandingi oleh siapapun. Akan tetapi manusia yang dilengkapi dengan
potensi-potensi positif memungkinkan dirinyas untuk menirukan fungsi
ke-Maha-anNya itu, sebab dalam diri manusia terdapat fitrah uluhiyah - fitrah
suci yang selalu memproyeksikan terntang kebaikan dan keindahan, sehingga tidak
mustahil ketika manusia melakukan sujud dan dzikir kepadaNya, Manusia berarti
tengah menjalankan fungsi Al Quddus. Ketika manusia berbelas kasih dan berbuat
baik kepada tetangga dan sesamanya, maka ia telah memerankan fungsi Arrahman
dan Arrahim. Ketikamanusia bekerja dengan kesungguhan dan ketabahan untuk
mendapatkan rizki, maka manusia telah menjalankan fungsi Al Ghoniyyu. Demikian
pula dengan peran ke-Maha- an Allah yang lain, Assalam, Al Mukmin, dan lain
sebagainya. Atau pendek kata, manusia dengan anugrah akal dan seperangkat
potensi yang dimilikinya yang dikerjakan dengan niatyang sungguh-sungguh, akan
memungkinkan manusia menggapai dan memerankan fungsi-fungsi Asma'ul Husna.
Di dalam melakukan pekerjaannya itu, manusia
diberi kemerdekaan untuk memilih dan menentukan dengan cara yang paling
disukai. 14) Dari semua pola tingkah lakunya manusia akan mendapatkan balasan
yang setimpal dan sesuai yang diupayakan, karenanya manusia dituntut untuk
selalu memfungsikan secara maksimal ke4merdekaan yang dimilikinya, baik secara
perorangan maupun secara bersama-sama dalam konteks kehidupan di tengah-tengah
alam dan kerumunan masyarakat, sebab perubahan dan perkembangan hanyalah
milikNya, oleh dan dari manusia itu sendiri.15)
Sekalipun di dalam diri manusia dikaruniai
kemerdekaan sebagai esensi kemanusiaan untuk menentukan dirinya, namun
kemerdekaan itu selalu dipagari oleh keterbatasan-keterbatasan, sebab
prerputaran itu semata-mata tetap dikendalaikan oleh kepastian-kepastian yang
Maha Adil lagi Maha Bijaksana,yang semua alam ciptaanNya iniselalu tunduk pada
sunnahNya, pada keharusan universal atau takdir. 16 ) Jadi manusia bebas
berbuat dan berusaha ( ikhtiar ) untuk menentukan nasibnya sendiri, apakah dia
menjadi mukmin atau kafir, pandai atau bodoh, kaya atau miskin, manusia harus
berlomba-lomba mencari kebaikan, tidak terlalu cepat puas dengan hasil
karyanya. Tetapi harus sadar pula dengan keterbatasan- keterbatasannya, karaena
semua itu terjadi sesuai sunnatullah, hukum alam dan sebab akibat yang
selamanya tidak berubah, maka segala upaya harus diserrtai dengan tawakkal.
Dari sini dapat dipahami bahwa manusia dalam hidup dan kehidupannya harus
selalu dinamis, penuh dengan gerak dan semangat untuk berprestasi secara tidak
fatalistis. Dan apabila usaha itu belum berhasil, maka harus ditanggapi dengan
lapang dada, qona'ah (menerima) karena disitulah sunnatullah berlaku. Karenanya
setiap usaha yang dilakukan harus disertai dengan sikap tawakkal kepadaNya. 17
)
3. Hubungan
Manusia Dengan Manusia
Kenyataan bahwa Allah meniupkan ruhNya kepada
materi dasar manusia menunjukan , bahwa manusia berkedudukaan mulia diantara
ciptaan-ciptaan Allah.
Memahami ketinggian eksistensi dan potensi yang
dimiliki manusia, anak manusia mempunyai kedudukan yang sama antara yang satu
dengan yang lainnya. Sebagai warga dunia manusia adalah satu dan sebagai warga
negara manusia adalah sebangsa , sebagai mukmin manusia adalah bersaudara. 18)
Tidak ada kelebihan antara yang satu dengan
yang lainnya , kecuali karena ketakwaannya. Setiap manusia memiliki kekurangan
dan kelebihan, ada yang menonjol pada diri seseorang tentang potensi
kebaikannya , tetapi ada pula yang terlalu menonjol potensi kelemahannya, agar
antara satu dengan yang lainnya saling mengenal, selalu memadu kelebihan
masing-masing untuk saling kait mengkait atau setidaknya manusia harus berlomba
dalam mencaridanmencapai kebaikan, oleh karena itu manusia dituntut untuk
saling menghormati, bekerjasama, totlong menolong, menasehati, dan saling
mengajak kepada kebenaran demi kebaikan bersama.
Manusia telah dan harus selalu mengembangkan
tanggapannya terhadap kehidupan. Tanggapan tersebut pada umumnya merupakan
usaha mengembangkan kehidupan berupa hasil cipta, rasa, dan karsa manusia.
Dengan demikian maka hasil itu merupakan budaya manusia, yang sebagian
dilestarikan sebagai tradisi, dan sebagian diubah. Pelestarian dan perubahan
selalu mewarnai kehidupan manusia. Inipun dilakukan dengan selalu memuat nilai-nilai
yang telah disebut di bagian awal, sehingga budaya yang bersesuaian bahkan yang
merupakan perwujudan dari nilai-nilai tersebut dilestarikan, sedang budaya yang
tidak bersesuaian diperbaharui.
Kerangka bersikap tersebut mengisyaratkan
bergerak secara dinamik dan kreatif dalam kehidupan manusia. Manusia dituntut
untuk memanfaatkan potensinya yang telah dianugerahkan oleh Allah SWT. Melalui
pemanfaatan potensi diri itu justru manusia menyadari asal mulanya, kejadian,
dan makna kehadirannya di dunia.
Dengan demikian pengembangan berbagai aspek
budaya dan tradisi dalam kehidupan manusia dilaksanakan sesuai dengan nilai
dalam hubungan dengan Allah, manusia dan alam selaras dengan perekembangan
kehidupandan mengingat perkembangan suasana. Memang manusia harus berusaha
menegakan iman, taqwa dan amal shaleh guna mewujudkan kehidupan yang baik dan
penuh rahmat di dunia. Di dalam kehidupan itu sesama manusia saling menghormati
harkat dan martabat masing-masing , berderajat, berlaku adil dan mengusahakan kebahagiaan
bersama. Untuk diperlukan kerjasama yang harus didahului dengan sikap
keterbukaan, komunikasi dan dialog antar sesama. Semua usaha dan perjuangan ini
harus terus -menerus dilakukan sepanjang sejarah.
Melalui pandangan seperti ini pula kehidupan bermasyarakat,berbangsa
dan bernegara dikembangkan. Kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
merupakan kerelaan dan kesepakatan untuk bekerja sama serta berdampingan setara
dan saling pengertian. Bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dimaksudkan untuk
mewujudkan cita-cita bersama : hidup dalam kemajuan, keadilan, kesejahteraan
dan kemanusiaan. Tolok ukur bernegara adalah keadilan, persamaan hukum dan
perintah serta adanya permusyawaratan.
Sedangkan hubungan antara muslim ddan non
muslim dilakukan guna membina kehidupan manusia dengan tanpa mengorbankan
keyakinan terhadap universalitas dan kebenaran Islam sebagai ajaran kehidupan
paripurna. Dengan tetap berpegang pada keyakinan ini, dibina hubungan dan kerja
sama secara damai dalam mencapai cita-cita kehidupan bersama ummat manusia.
Nilai -nilai yang dikembangkan dalam hubungan
antar manusia tercakup dalam persaudsaraan antar insan pergerakan ,
persaudaraan sesama Islam , persaudaraan sesama warga bangsa dan persaudaraan
sesama ummat manusia . Perilaku persaudaraan ini , harusd menempatkan insan
pergerakan pada posisi yang dapatv memberikan kemanfaatan maksimal untuk diri
dan lingkungan persaudaraan.
4. Hubungan
Manusia Dengan Alam
Alam semesta adalah ciptaan Allah SWT. 19) Dia
menentukan ukuran dan hukum-hukumnya.20) Alam juga menunjukan tanda-tanda
keberadaan, sifat dan perbuatan Allah. 21) Berarti juga nilai taiuhid
melingkupi nilai hubungan manusia dengan alam .
Sebagai ciptaan Allah, alam berkedudukan
sederajat dengan manusia. Namun Allah menundukan alam bagi manusia , 22) dan
bukan sebaliknya . Jika sebaliknya yang terjadi, maka manusia akan terjebak
dalam penghambaan terhadap alam , bukan penghambaan terhadap Allah. Karena itu
sesungguhnya berkedudukan sebagai khalifah di bumi untuk menjadikan bumi maupun
alam sebagai obyek dan wahana dalam bertauhid dan menegaskan dirinya. 23)
Perlakuan manusia terhadap alam tersebut
dimaksudkan untuk memakmurkan kehidupan di dunia dan diarahkan kepada kebaikan
di akhirat, 24) di sini berlaku upaya berkelanjutan untuk mentransendensikan
segala aspek kehidupan manusia. 25) Sebab akhirat adalah masa masa depan
eskatologis yang tak terelakan . 26) Kehidupan akhirat akan dicapai dengan
sukses kalau kehidupan manusia benar-benar fungsional dan beramal shaleh. 27)
Kearah semua itulah hubungan manusia dengan
alam ditujukan . Dengan sendirinya cara-cara memanfaatkan alam , memakmurkan
bumi dan menyelenggarakan kehidupan pada umumnya juga harus bersesuaian dengan
tujuan yang terdapat dalam hubungan antara manusia dengan alam tersebut.
Cara-cara tersebut dilakukan untuk mencukupi kebutuhan dasar dalam kehidupan
bersama. Melalui pandangan ini haruslah dijamin kebutuhan manusia terhadap
pekerjaan ,nafkah dan masa depan. Maka jelaslah hubungan manusia dengan alam merupakan
hubungan pemanfaatan alam untuk kemakmuran bersama. Hidup bersama antar manusia
berarti hidup dalam kerja sama , tolong menolong dan tenggang rasa.
Salah satu hasil penting dari cipta, rasa, dan
karsa manusia yaitu ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Manusia menciptakan
itu untuk memudahkan dalam rangka memanfaatkan alam dan kemakmuran bumi atau
memudahkan hubungan antar manusia . Dalam memanfaatkan alam diperlukan iptek,
karena alam memiliki ukuran, aturan, dan hukum tertentu; karena alam ciptaan
Allah buykanlah sepenuhnya siap pakai, melainkan memerlukan pemahaman terhadap
alam dan ikhtiar untuk mendayagunakannya.
Namun pada dasarnya ilmu pengetahuan bersumber
dari Allah. Penguasaan dan pengembangannyadisandarkan pada pemahaman terhadap
ayat-ayat Allah. Ayat-ayat tersebut berupa wahyu dan seluruh ciptaanNya. Untuk
memahami dan mengembangkan pemahaman terhadap ayat-ayat Allah itulah manusia
mengerahkan kesadaran moral, potensi kreatif berupa akal dan aktifitas
intelektualnya. Di sini lalu diperlukan penalaran yang tinggi dan ijtihad yang
utuh dan sistimatis terhadap ayat-ayat Allah, mengembangkan pemahaman tersebut
menjadi iptek, menciptakan kebaruan iptek dalam koteks ke,manusiaan, maupun
menentukan simpul-simpul penyelesaian terhadap masalah-masalah yang
ditimbulkannya. Iptek meruipakan perwujudan fisik dari ilmu pengetahuan yang
dimiliki manusia, terutama digunakan untuk memudahkan kehidupan praktis.
Penciptaan, pengembangan dan penguasaan atas
iptek merupakan keniscayaan yang sulit dihindari. Jika manusia menginginkan
kemudahan hidup, untuk kesejahteraan dan kemakmuran bersama bukan sebaliknya.
Usaha untuk memanfaatkan iptek tersebut menuntut pengembangan semangat
kebenaran, keadilan , kmanusiaan dan kedamaian. Semua hal tersebut dilaksanakan
sepanjang hayat, seiring perjalanan hidup manusia dan keluasan iptek. Sehingga,
berbarengan dengan keteguhan iman-tauhid, manusia dapat menempatkan diri pada
derajat yang tinggi
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Itulah Nilai Dasar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang
dipergunakan sebagai landasan teologis normatif, etis dan motivatif dalam pola
pikir, pola sikap dan pola perilaku warga PMII, baik secara perorangan maupun
bersama-sama dan kelembagaan. Rumusan tersebut harus selalu dikaji dan dipahami
secara mendalam, dihayati secara utuh dan terpadu, dipegang secara teguh dan
dilaksanakan secara bijaksana.
Dengan Nilai Dasar Pergerakan tersebut dituju
pribadi muslim yang berbudi luhur , berilmu, bertaqwa, cakap dan bertanggung
jawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya, yaitu sosok ulul albab Indonesia
yang sadar akan kedudukan dan peranannya sebagai khalifah Allah di bumi dalam
jaman yang selalu berubah dan berkembang , beradab, manusiawi, adil penuh
rahmat dan berketuhanan.
Wallahul
Muwafiq Ila Aqwamith Tharieq
Tangan
Terkepal dan Maju ke Muka
Wassalamu’alaikum
Warohmatullahi Wabarokatuh
No comments:
Post a Comment