Breaking News
Showing posts with label PMII. Show all posts
Showing posts with label PMII. Show all posts

Wednesday, 20 January 2016

PARADIGMA KRITIS TRANSFORMATIF

PARADIGMA KRITIS TRANSFORMATIF

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

Oleh: Anas Thohir


A.    PROLOG
Paradigma merupakan sesuatu yang vital bagi pergerakan organisasi. Ia  merupakan titik pijak dalam membangun konstruks pemikiran dan cara memandang sebuah persoalan yang akan termanifestasikan dalam sikap dan perilaku organisasi.
Organisasi PMII selama ini belum memiliki paradigma yang secara definitif menjadi acuan gerakan. Cara pandang dan bersikap warga pergerakan selama ini mengacu pada Nilai Dasar Pergerakan (NDP). Karena tidak mengacu pada kerangka paradigmatik yang baku, sehingga warga pergerakan sering dihadapkan pada berbagai penafsiran atas nilai-nilai yang menjadi acuan yang akhirnya berujung pada terjadinya keberagaman pada cara pandang dan tafsir atas nilai tersebut.
Namun demikian, dalam masa kepengurusan sahabat Muhaimin Iskandar dan sahabat Syaiful Bahri Anshori secara faktual dan operasional ada karakteristik tertentu yang berlaku dalam warga pergerakan ketika hendak melihat, menganalisis, dan menyikapi sebuah persoalan yaitu sikap kritis dengan pendekatan teori kritis. Pada saat kepengurusan sahabat Muhaimin dilakukan eksplorasi gagasan dan penjelajahan teoritik untuk menyusun sebuah kerangka paradigmatik di PMII berdasarkan semangat jaman yang berkembang dikalangan warga PMII. Upaya itu diteruskan pada masa kepengurusan sahabat Syaiful hingga ditemukan konsep Paradigma Kritis Transformatif sebagai pilihan paradigmatik PMII.

B.   PENGERTIAN DAN DEFINISI PARADIGMA
Dalam khasanah ilmu sosial, G. Ritner memberi pengertian paradigma sebagai fundamental tentang apa yang menjadi pokok persoalan di dalam ilmu. Paradigma merupakan kesatuan konsensus yang terluas dalam suatu bidang ilmu dan membedakan antara kelompok ilmuwan satu dengan yang lainnya.
Berdasarkan pemikiran dan rumusan yang disusun para ahli sosiologi, maka pengertian paradigma dalam masyarakat PMII dapat dirumuskan sebagai titik pijak untuk menentukan cara pandang, menyusun sebuah teori, menyusun pertanyaan, dan membuat rumusan mengenai suatu masalah. Dengan kata lain paradigma merupakan titik tolak dalam mendekati objek kajiannya.

C.   PERAN DAN FUNGSI PARADIMA
Dalam ilmu sosial fungsi paradigma adalah untuk membangun suatu teori, guide dalam membangun suatu konstruk pemikiran dan menjadi titik pijak pandangan dalam melakukan analisis. Dengan demikian peran paradigma adalah sangat menentukan karena ia akan menjadi ciri dan karakteristik dari bangunan sebuah teori yang membedakannya dengan bangunan teori lainnya. Dapat dipahami, paradigma yang hendak dipilih PMII akan menjadi karakteristik dari komunitas PMII dalam memberikan analisis, memandang realitas dan menysusun konsep-konsep teoritik atau tentang berbagai persoalan yang ada dalam masyarakat.

D.   PILIHAN PARADIGMA PMII
Melihat realitas, yang ada dalam masyarakat dan sesuai tuntutan keadaan masyarakat PMII, baik secara sosiologis, politis dan antropologis maka PMII memilih Paradigma Kritis Transformatif sebagai pijakan gerakan organisasi.

E.   PARADIGMA KRITIS TRANSFORMATIF PMII
Dari penelusuran yang cermat atas Paradigma Kritis, terlihat bahwa paradigma kritis sepenuhnya merupakan proses pemikiran manusia. Dengan demikian ia adalah sekuler. Kenyataan ini yang membuat PMII dilematis, karena akan mendapat tuduhan sekuler jika pola tersebut diberlakukan. Untuk menghindari tudingan tersebut, Paradigma Kritis diberlakukan hanya sebatas sebagai kerangka berpikir dan metode analisis dalam memandang persoalan. Dengan sendirinya ia tidak akan dilepaskan dari ketentuan ajaran agama, sebaliknya ingin memfungsikan ajaran agama sebagaimana mestinya. Penerapan Paradigma Kritis tidak menyentuh hal-hal yang sifatnya sakral, tetapi pada persoalan profan. Dengan kata lain Paradigma Kritis PMII berupaya menegakkan sikap kritis dalam berkehidupan dengan menjadikan ajaran agama sebagai inspirasii yang hidup dan dinamis.
Sebagaimana dijelaskan diatas, Paradigma Kritis berupaya menegakkan harkat dan martabat manusia dari berbagai belenggu yang diakibatkan proses sosial yang bersifat profan. Kedua Paradigma Kritis melawan segala bentuk domiansi dan penindasan. Ketiga Paradigma Kritis membuka tabir dan selubung pengetahuan yang munafik dan hegemonik.
Paradigma Kritis sebenarnya berupaya membebaskan manusia dengan semangat dan ajaran agama yang lebih fungsional. Kalau Paradigma Kritis barat berdasarkan pada semangat revolusioner sekuler dan dorongan kepentingan sebagai dasar pijakan, sebaliknya paradigma kritis PMII justru menjadikan nilai-nilai agama yang terjebak dalam dogmatisme itu sebagai pijakan untuk membangkitkan sikap kritis melawan belenggu yang kadang disebabkan oleh pemahaman keagamaan yang distortif.
Dalam pandangan PMII, Paradigma Kritis saja tidak cukup untuk melakukan transformasi sosial, karena Paradigma Kritis hanya berhenti pada tataran metodologis konseptual untuk mewujudkan masyarakat yang komunikatif dan sikap kritis dalam memandang realitas. Sehingga perlu dilengkapi dengan perspektif perubahan. Untuk itu, Paradigma Kritis yang digunakan PMII adalah kritis yang mampu mewujudkan perubahan sehingga menjadi Paradigma Kritis Transformatif.
Dengan demikian Paradigma Kritis Transformatif dituntut untuk memiliki instrumen-instrumen gerak yang bisa digunakan oleh masyarakat PMII mulai dari ranah filosofis sampai praksis.

F.   DASAR PEMIKIRAN PMII MEMILIH PARADIGMA KRITIS TRANSFORMATIF
Pertama, masyrakat Indonesia saat ini sedang terbelenggu oleh nilai-nilai kapitalisme modern, dimana kesadaran masyarakat dikekang dan diarahkan pada satu titik yaitu budaya massa kapitalisme dan pola pikir positfistik modernisme.
Kedua, masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk, beragam baik secara etnis, tradisi maupun  kepercayaan. Kondisi seperti ini akan lebih tepat jika diterapkan Paradigma Kritis, karena paradigma ini akan memberikan tempat yang sama bagi individu maupun kelompok masyarakat untuk mngembangkan potensi diri dan kreatifitasnya secara maksimal.
Ketiga, sebagaimana kita ketahui selama pemerintah orde baru berjalan sebuah sistem politik yang represif dan otoriter dengan pola yang hegemonik. Untuk mengembangkan budaya dan memperkuat civil society dihadapan negara, maka Paradigma Kritis merupakan alternatif yantg tepat.
Keempat, selama pemerintahan yang menggunakan paradigma keteraturan (order paradigm) dengan teori-teori modern yang direpresentasikan melalui ideologi developmentalisme, massa NU termasuk didalamnya PMII, dimarginalisasikan secara total. Dalam suasana demikian secara sosiologis massa NU akan sulit berkembang karena tidak memiliki akses yang memadai untuk mengembangkan dan mengimplementasikan kreatifitas dan potensinya. Untuk mendobrak kejumudan yang ada, maka diperlukan Paradigma Kritis.
Kelima, disamping terbelenggu sistem sosial politik yang dilakukan negara dan sistem kapitalisme global yang terjadi sebagai akibat perkembangan situasi, faktor yang secara spesifik terjadi dikalangan PMII adalah kuatnya belenggu dogmatisme agama dan tradisi. Karena hal ini, secara tidak sadar telah terjadi berbagai pemahaman yang distortif mengenai ajaran dan fungsi agama. Terjadi dogmatisasi agama, sehingga kita tidak bisa membedakan mana yang dogma dan mana yang pemikiran terhadap dogma. Dalam upaya mengembalikan fungsi dan ajaran agama, maka diperlukan adanya dekonstruksi pemahaman keagamaan dan hal ini hanya mungkin dilakukan dengan Paradigma Kritis.


Sumber : PC PMII Kota Malang


Read more ...

ANALISA SOSIAL

Sebuah Pengantar Memahami Realitas Sosial

oleh: Iskandar 

 STRUKTUR SOSIAL
            Lebih dahulu perlu dijelaskan apa yang dimaksud dengan struktur sosial. Kita ketahui, bahwa orang-orang yang hidup dalam masyarakat saling berinteraksi. Interaksi ini didasari dan terus diarahkan pada nilai-nilai kebersamaan, norma-norma yaitu standar tingkah laku yang mengatur ineraksi antar individu yang menunjukkan hak dan kewajiban tiap-tiap individu sebagai sarana penting agar tujuan bersama tercapai, dan akhirnya oleh sanksi, baik sanksi yang negatif dalam arti mendapat hukuman kalau melanggar norma maupun sangat positif yaitu mendapat penghargaan karena telah mentaati norma yang ada. Dasar dan arah umum interaksi inlah yang kita mengerti sebagai kultur.
            Kecuali itu, interaksi antar individu juga diantur sesuai dengan tujuan-tujuan khusus interaksi itu. Interaksi dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan keakraban diatur dalam institusi keluarga. Interaksi dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup diatur dalam institusi ekonomi. Interaksi orang dalam hubungannya dengan Illahi diatur dalam institusi agama. Sedangkan agar keseluruhan interaksi dalam masyarakat umumnya bisa bisa terjamin dan pasti diadakan institusi politik. Institusi-institusi ini saling berhubungan dan saling mempengaruhi. Bagaimana kadar saling hubungan dan saling mempengaruhi, serta mana institusi yang paling berpengaruh harus dilihat langsung dalam masyarakat yang ada. Karl Marx umpamanya berpendapat, bahwa institusi ekonomislah yang merupakan landasan di mana institusi-institusi lain berdiri. Dengan kata lain semua institusi lainnya dipengaruhi dan ditentukan oleh institusi ekonomi. Tidak ada pengaruh timbal balik.
            Perlu diingat, bahwa dalam setiap institusi juga ada nilai-nilai, norma-norma dan sanksi-sanksi, karena tujuan institusi memang untuk mengatur interaksi. Keseluruhan institusi memang untuk mengatur interaksi. Keseluruhan institusi serta saling berhubungan satu sama lain, itulah yang disebut stuktur sosial.  Kata stuktur menunjukkan saling adanya hubungan antara bagian keseluruhan. Maka dapat dikatakan stuktur sosial adalah interaksi manusia yang sudah berpola dalam institusi ekonomi, politik, agama, keluarga, budaya. Dengan kata lain struktur sosial adalah pengorganisasian masyarakat yang ada atau keseluruhan aturan permainan dalam berinteraksi.

KEADILAN PERSONAL, KEADILAN SOSIAL
      Selanjutnya perlu juga dimengerti perpindahan antara keadilan personal dan keadilan sosial. Dalam keadilan personal sering mudah diketahui siapa yang bertanggungjawab. Si pembeli A membeli barang dengan kualitas tertentu, ternyata dia mendapat barang dengan kualitas rendah. Penjual barang tersebut jelas langsung bisa dimintai pertanggungjawabannya.  Jelaslah mengenai keadilan personal, pelaksanaannya tergantung pada kehendak individu yang bersangkutan. Keadilan personal manuntut agar kita memperlakukan setiap orang yang kita hadapi dengan adil. Sebaliknya mengenai ketidak adilan sosial tanggung jawab atas perbuatan dan efek perbuatan menjadi tanggung jawab semua orang. Tidak bisa kita menunjuk satu orang untuk beranggung jawab sebagaimana pada ketidak adilan personal. Pelaksanaan keadilan sosial tergantung pada struktur masyarakat.  Karena tergantungnya pad stuktir masyarakat maka tanggung jawab ketidak adilan sosial menjadi tanggung jawab semua pihak.Hal ini diperjelas dengan seringnya individu dalam masyarakat yang tidak bisa bersikap adil meski dia sudah insaf namun karena struktur sosiallah yang menbuat dia tidak bisa bersikap adil. Umpamanya seorang pengusaha tekstil tidak dapat menaikkan upah buruh-buruhnya karena perdagangan tekstil sedemikian rupa sehingga kalau dia menaikkan upah buruh-buruhnya perusahaan akan gulung tikar. Dengan kata lain institusi ekonomi yang ada menyebabkan upah buruh tetap rendah. Kalau pelaksanaan keadilan sosial tergantung pada struktur sosial yang ada, maka perjuangan demi keadilan sosial berarti perjuangan membangun struktur sosial yang semakin adil.

TUJUAN ANALISA SOSIAL
        Analisa sosial adalah suatu usaha untuk mempelajari struktur sosial yang ada, mendalami institusi ekonomi, politik, agama, budaya dan keluarga sehingga kita tahu sejauh mana dan bagaimana institusi-institusi itu menyebabkan ketidak adilan sosial. Dengan mempelajari institusi-institusi itu, kita akan mampu  melihat satu masalah sosial yang ada dalam konteknya yang lebih luas. Dan kalau kita berhasil melihat suatau masalah sosial yang henadak kita pecahkan dalam kontek yang lebih luas, maka kita pun juga dapat menentukan aksi yang lebih tepat yang diharapkan dapat menyembhkan sebab terdalam masalah tersebut. Demikian menjadi jelas, analisis sosial adalah suatu usaha nyata yang merupakan bagian penting usaha menegakkan keadilan sosial.

MODEL = KERANGKA BERPIKIR
            Dalam menganalisis masyarakat, sadar atau tidak sadar orang biasanya mempunyai kerangka berpikir atau memandang. Kerangka berpikir atau memandang inilah yang disebut model. Demikian suatu model adalah asumsi atau gambaran umum mengenai masyarakat. Model ini mempengaruhi begaimana seseorang memilih objek studi dan cara mendekati objek studi tersebut. Sedang teori yang turunkan dari model berifat lebih terbatas dan persis. Suatu model hanya bisa dinilai lengkap, produktif atau berguna, sedang teori bisa salah atau benar.
            Ada dua model yang sering melatar belakangi orang dalam mendekati masalah-masalah sosial, yaitu model konsensus dan model konflik.

MODEL KONSENSUS
            Menurut model konsensus, stuktur sosial yang ada merupakan hasil konsensus bersama aanggot masyarakat, perjanjian dan pengakuan bersama akan nilai-nilai. Menurut model ini, setiap masyarakat pada hakikatnya teratur dan stabil. Keteraturan dan kestabilan ini disebabkan karena adanya kultur bersama yang dianut dan dihayati oleh anggota-anggota masyarakat. Kultur bersama ini meliputi nilai-nilai, norma dan tujuan yang hendak dicapai.  Meskipun pada individu-individu ada kemungkinan-kemungkinan perbedaan dalam persepsi dan pengjhayatan kultur bersama itu, toh pada umumnya nilai-nilai sosial yang berdasar serta norma-norma ayang ada. Justru karena adanya konsensus bersama inilah, maka tata sosial dalam suatu masyarakat.
            Model ini menilai masalah sosial sebagai penyimpangan dari nilai-nialai dan norma-norma bersama, karenanya juga masalah sosial dianggap membahayakan stabilitas sosial. Penyelesaian masalah sosial selalu diusahakan dalam kerangka tata sosial yang sudah ada. Dengan kata lain tata sosial tidak pernah dipersoalkan , bahkan kelangsungan stuktur sosial yang sudah ada dijunjung tinggi. Model Konsensus melatar belakangi dua ideologi yaitu konservatif dan liberal.

a.      Ideologi konservatif
      Ideologi konservatif berakar pada kapitalisme dan liberalisme abad ke-19. Pasaran bebas dianggap oleh ideologi iini sebagai fundamen bagi kebebasan ekonomi dan politik. Pasar bebas dianggap akan menjamin adanya desentralisasi kekuatan politik. Kaum konservatif menjunjung tinggi sruktur sosial. Demi tegaknya struktur sosial tersebut menurut kaum konservatif otoritas dinilai sangat hakiki. Termasuk struktur sosial adalah stratifikasi sosial atau tingkat sosial. Adanya perbedaan tingkat sosial ini dikarenkan perbedaan tingkat individu dengan bakat-bakat yang berbeda. Setiap orang harus berkembang sesuai dengan bakat yang berbeda. Setuap orang harus berkembang sesuai dengan bakat dan pembawaannya. Karenanya sudah sewajarnya kalau ada perbedaan dalam tingkat prestasi yang menuntut masyrakat untuk memberi imbalan dan balas jasa yang berbeda-beda, merupakan dasar adanya hak milik pribadi. Dengankata lain hak milik pribadi dianggap sebagai balas jasa atas jerih payah usaha tiap-tiap anggota masyarakat.

Kemiskinan Menurut Ideologi Konservatif
      Pada umumya kaum konservatif melihat masalah kemiskinan sebagai kesalahan pada orang miskin sendiri.Orang miskin dinilai umumnya bodoh,malas, tidak punya motivasi beerprestasi tinggi, tidak punya ketrampilan dan sebagainya yang merka bialang sebagai mental dan kultur penyebab kemiskinan. Menilai positif terhadap stuktur sosial yang ada. Dan menggap kemiskinan sebagai penyimpangan ketentuan yang ada dalam konsensus. Kaum konservatif tidak menggap kemiskinan bukan sebagai masalah serius dan kemiskinan akan bisa diselesaikan dengan sendirinya, maka tidak perlu adanya campur tangan pemerintah.

b.      Ideologi Liberal
Liberasi memandang manusia pertama-tama sebagai  yang digerakan oleh motivasi kepentingan ekonomi pribadi, dan libaeralisme  mempertahankan hak manusia untuk semaksimal mungkin cita-cita pribadinay. Liberasi percaya akan efektifitas pasar bebas dan hak atas milik pribadi. Hak-hak, kebebasan individu sangat ditekankan dan diperjuangkan demi untuk melindungi individu-individu terhadap kesewenangan negara.

Kemiskinan Menurut Ideologi Liberal
         Berbeda dengan kaum konservatif, kaum liberal memandang kemiskinan sebagai masalah yang serius, karenanya harus dipecahkan. Kemiskinan dapat diselesaikan bila tersedianya kesempatan yang seluas-luasnya tanpa diskriminasi. Kaum liberal percaya bahwa orang miskin dapat mengatasi kemiskinannya  asal mereka mendapat kesempatan berusaha yang memadahi, maka diusulkan  untuk  diperbaikinya pelayanan-pelayanan bagi kaum miskin, membuka kesempatan kerja baru, membangun perumahan dan penyebarluasan pendidikan.

Kesimpulan
Baik konservatif maupun liberal mempertahankan struktur sosial yang telah ada, dan stuktur sosial ini ditandai dengan perbedaan tingkat sosial, sistem ekonomi kapitalis dan demokratis politik. Perbedaan dalam memandang kemiskinan, kalau kaum konservatif kemiskinan adalah kesalahan orang miskin itu sendiri dan kaum konservatif cenderung membiarkan sedang kaum liberal mengusahakan agar orang miskin mendapatkan kesempatan yang sama dan mampu menyesuaikan dalan struktur.

MODEL KONFLIK
      Berbeda dengan model konsensus, model konflik ini memandang stuktur sosial yang ada sebagai hasil pemaksaan sekelompok kecil anggota masyarakat terhadap mayoritas warga masyarakat. Jadi struktur sosial bukan merupakan hasil konsensus seluruh warga apalagi persetujuan bersama mengenai nilai-nilai dan norma-norma. Stuktur sosial adalah dominasi sekelompok kecil dan kepatuhan serta ketundukan sebagaian besar warga masyarakat atas dominasi kelompok kecil tersebut. hukum dan undang-undang dalam masyarakat adalah ciptaan kelompok kecil, elit, dan kelompok yang memerintah untuk mempertahankan kepentingan mereka. Hukum dan undang-undang terutama ditujukan untuk melindungi milik-milik pribadi dan kepentingan.
   Model ini memandang positif perubahan-perubahan yang memandang konflik sebagai sumber-sumber potensial bagi perubahan sosial yang progresif. Penganut model ini selalu mempertanyakan struktur sosial yang sudah ada. Mereka tidak mempersoalkan bagaimana orang miskin bisa hidup dan berprestasi dalam stuktur sosial yang sudah ada sebagaimana ditekankan kaum liberal, tetapi mereka mempersoalkan struktur sosial itu sendiri dan menganggapnya sebagai penyebab kemiskinan. Maka persoalan kultur dan mentalitas orang miskin tidak menarik perhatian penganut model konflik ini, sebab persoalan kultur orang miskin dianggapnya tidak mempersoalkan secara mendasar struktur dan kekuasaan politik yang sudah ada. Bahkan mereka menilai kultur dan mentalitas orang miskin yang digambarkan oleh kaum konservatuf itu disebabkan oleh struktur sosial itu sendiri yang tetap bertahan berpuluh atau ratusan tahun.
  Kaum penganut model menggap struktur sebagai penyebab kemiskinan, untuk membuat analisis keadaan sosial pertanyaan yang mereka adalah:
-          Kelompok mana yangmendapat untung dari sistem masyarakat yang ada dan kelompok mana yang dirugikan ?
-          Siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam kompetisi dalam grup dan diantara grup yang ada ?
-          Faktor-faktor mana yang menentukan siapa pemenang dan siapa yang kalah ?

Penganut model ini, melihat masyarakat yang ada sebagai masyarakat massal, yang terdiri dari kelompok elit yang berada di atas massa rakyat banyak yang ada di lapisan bawah yang sama sekali tidak tidak terorganisir sehingga tidak memiliki kekuasaan yang efektif. Rakyat sebagai konsumen media dengan komunikasi dari satu arah  tanpa mampu menanggapi  dan rekasi berarti. Merka tidak menguasai mass media sehingga protes-protes yang mereka sampaikan tidak pernah mampu menyuarakan pendapat mereka. Dalam kepentingan ekonomi orang miskin didesain untuk dilanggengkan kemiskinannya oleh penguasa dan elit, sebab dengan kemiskinan masih ada kerja-kerja kotor yang bisa dikerjakan oleh orang miskin dengan biaya murah—tenaga.
Orang miskin juga dijadikan komoditi politik –kestabilan politik--oleh elit, karena orang miskin kebanyakan tidak tertarik pada bidang politik dan peluang ini digunakan sebagai pendukung suara dalam pemilu.
Orang-orang miskin dibutuhkan sebagai identifikasi pelanggaran-pelanggaran norma dan nilai, kriminal-kriminal yang ditangkap kebanyakan memang dari orang miskin namun sementara kriminal kerah putih (white collar crime) jauh dari penyelidikan apalagi pengadilan.

Jalan Keluar
Hal yng mengarah pada perubahan sosial sebagaimana digariskan menganut model konflik tadi, disini kita temukan garis moderat sampai pada garis yang benar-benar radikal. Garis moderat menghendaki demokrasi partisipatif baik dalam group-group sosial yang ada maupun dalam organisasi-organisasi sebagai tujuan yang harus dicapai oleh setiap masyarakat. Mereka tidak menganggap pentingnya kepemimpinan, sebaliknya mereka yakin bahwa semua orang ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan-keputusan yang mempengharuhi hidup mereka. Mereka menentang segala bentuk birokrasi, pengaturan dari luar. Mereka menginginkan kontrol mahasiswa atas sekolahnya, rakyat atas polisi, buruh atas pabrik mereka. Sedang penganut garis radikal menganjurkan aksi-aksi menentang sistem sosial yang ada umpamanya ketidaktaatan rakyat akan segala aturan yang ada (civil diobedience), sebab mereka ini yakin bahwa tidak mungkin mengadakan perubahan-perubahan lewat saluran-saluran resmi/legal yang ada atau lewat pemilihan-pemilihan umum, saluran-saluran semacam ini mereka anggap tidak efektif.

EPILOG
Studi ini sebenarnya masih begitu terbatas, analisa sosial akan lebih dipahami ketika kita semua mau untuk mengamati segala sesuatu disekitar kita, kehidupan sosial hidup kita sehari-hari. Kemudian adakan sebuah analisis tentang ketidakadilan sosial yang ada didalamnya dan kita akan bisa menyusun action plan untuk menindaklanjuti sebagai aksi nyata untuk menyelamatkan eksploitasi, pembodohan dan penindasan rakyat kecil atau mungkin diri kita sendiri di lingkungan kita sendiri, mungkin juga di kampus dan organisasi ini ???

“MERDEKAKAN DIRI ANDA DARI KETIDAKTAHUAN, KETIDAKMAMPUAN, DAN KETIDAKPEDULIAN TERHADAP KONDISI SOSIAL YANG TIMPANG DI DEPANMATA ANDA, KARNA ANDA TAK LEBIH DARI SEORANG PENINDAS KETIKA ANDA DIAM YANG SAMA ARTINYA IKUT MENIKMATI KETIDAKBERDAYAAN  MEREKA YANG PAPA”



Sumber : PC PMII Kota Malang
Read more ...

KE - INDONESIA - AN

INDONESIA DAN POTRET MASA DEPAN 
Oleh Ahmad Bashri 



Awal penciptaan manusia adalah sebagai makhluk individu yang hanya mempunyai tanggung jawab kepada Sang Pencipta. Tanggung jawab sosial pertama kali muncul saat diciptakan oleh-Nya seorang hawa di muka bumi. Sejak saat inilah awal mula kehidupan manusia sampai saat ini yang turun temurun meskipun ada teori yang menyatakan bahwa ada kemiripan manusia dengan kera purba sehingga di duga kera purba adalah nenek moyang manusia.
Sang Khaliq menciptakan makhluk dengan berpasang-pasangan ternyata tersurat dan tersirat banyak rahasia ilahiah. Dalam Al Qur’an dinyatakan ”... waja’alnakum syu’uban waqobaila lita’arafu...” ...aku ciptakan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa supaya saling mengenal dan belajar antar sesamanya... Populasi manusia hari ini dengan jumlah ribuan juta yang tersebar pada 5 benua merupakan cucu-cucu dari anak turun adam (Qabil-Habil-Syith). Tentunya pada masing-masing komunitas terdapat pemimpin yang mampu menciptakan kharisma, selanjutnya disegani dan patuhi. Lebih lengkap, budaya-peradaban manusia dapat kita pelajarai pada sejarah dunia.
Di indonesia, fakta ini dapat dilihat dari munculnya kerajaan-kerajaan mulai dari kerajaan pra Islam (hindu-budha) sampai kerajaan Islam dengan corak khas masing-masing. Sebelum masuknya bangsa-bangsa asing ke nusantara, Indonesia masih mempunyai budaya lokal yang melambangkan identitas, trend, dan kepentingan pada masanya. Seiring dengan semangat pelayaran dunia untuk tujuan gold, gospel, dan glory maka telah terjadi akulturasi. Kepentingan untuk menciptakan pengaruh di nusantara mulai muncul, untuk menarik simpati pribumi dengan tujuan awal perdagangan, bangsa Cina-Arab-Eropa mengenalkan kebudayaannya perlahan dan pasti. Riwayat kolonialisme berawal dari penamaan (naming). Columbus pada abad ke-15 menemukan sebuah pulau di kawasan Karibia, dan menamakannya ”Amerika”. Belanda datang ke Jawa dan menemukan satu bentuk adat istiadat yang kemudian dinamai ”hukum adat”, atau pelayan dalam rumah tangga yang dinamai ”babu”. Maka hal itu ditulis, lalu terbentuklah teks, dan lama-kelamaan masa lalu pun berwujud menjadi teks yang dikaji, dipelajari, dan dianalisis (Baso, 2005:49).
Berangkat dari berdagang kemudian menjadi monopoli perdagangan dan berujung penindasan/penjajahan. Hal inilah barangkali yang bisa kita pelajari dari masuknya bangsa Eropa di Nusantara. Muncul para pahlawan nasional yang memperjuangkan negerinya keluar dari penindasan. Kita kenal nama Pangeran Antasari, Sultan Hasanuddin, Cut Nyak Dien, Pangeran Diponegoro, dll. sebagai pejuang yang harus menyerahkan akhir hayatnya di tangan penjajah. Tiga setengah abad negeri ini terkungkung dalam cengkeraman kolonialisme. Atas perasaan senasib dari para anak bangsa serta atas kebijakan politik etis Belanda muncul kebangkitan nasional. Budi Utomo di tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, puncaknya adalah masa kemerdekaan RI tahun 1945 yang mengusung Soekarno-Hatta sebagai nahkoda. Perjuangan pasca kemerdekaan masih panjang, kondisi perekonomian, pendidikan, dan segala aspek bangsa perlu segera distabilkan. Untuk mencapai kondisi yang stabil, konstitusi RI mengalami beberapa kali perubahan. Negara Republik Indonesia (RI) pertama pada 17 Agustus 1945, negara RI Serikat 1949 (republik kedua), negara RI Sementara 1950 (republik ketiga), Negara Dekrit 5 Juli 1959 (republik keempat), era perang dingin, republik kelima 1963 (plus Papua), republik keenam 1974 (plus Timor Timur), gelombang ketiga demokratisasi, dan kembali ke republik kelima 1999 (tanpa Timor Timur).

Sejak reformasi sampai sekarang masih belum ada suatu perubahan yang berarti dan bisa kita banggakan. Namun kita sempat terkejut dengan disabetnya medali olimpiade fisika oleh putra-putra bangsa di tengah-tengah kemelut problematika bangsa. Perekonomian yang dipandang sebagai kunci pembebasan dari krisis pun tak kunjung terselesaikan. Pokok permasalahannya pada mentalitas bangsa Indonesia yang rendah. Sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilantik sampai sekarang, beliau sering mendapat kritikan  terutama kritik tersebut terpusat pada prioritas kebijakannya tentang pemberantasan KKN. Mbuletnya birokrasi dan aturan tentang penegakan hukum membuat kasus KKN tidak segera terselesaikan. Banyak tersangka kasus KKN dibebaskan karena tidak adanya ”bukti” dan setelah dikaji ternyata negara tidak ”dirugikan”. Sebagai contoh kasus privatisasi BCA, atas desakan IMF BCA dijual 5 triliun untuk 51% sahamnya dan kalau ditotal menjadi 10 triliun untuk 100% sahamnya. Padahal di dalam BCA ada tagihan 60 triliun kepada pemerintah per tahunnya. Jadi kalau dihitung, privatisasi BCA memberikan pemasukan kas negara sebesar 10 triliun namun negara harus membayar 60 triliun per tahunnya akibat kebijakan ini. Banyak kasus KKN tidak dianggap sebagai korupsi karena pada dasarnya yang dilakukan adalah Corrupted mind sehingga Indonesia dianggap negara paling terkorup di dunia meskipun koruptornya berjumlah sangat sedikit. KKN dalam bentuk Corrupted mind ini sebenarnya lebih berbahaya daripada KKN yang terang-terangan karena kebijakannya sudah korupsi sehingga menyengsarakan rakyat (Gie, 2005:43-49).
Dengan pemberlakuan UU No 22/1999 dan UU No 25/1999, tentang otonomi daerah telah memunculkan harapan baru dengan pembentukan 70-an provinsi/kabupaten/kota baru. Banyak daerah-daerah yang belum siap dengan aturan baru ini karena kebiasaan daerah yang kurang mandiri dan terbiasa menghidupi daerahnya sendiri. Kondisi ini diperparah dengan semakin merajalelanya KKN secara terang-terangan di daerah-daerah yang sebelumnya peredaran ini terjadi di pusat.
Sektor pendidikan pun dicoba untuk menjadi prioritas utama pembangunan bangsa. Diberlakukannya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) tahun 2004 sebagai titik terang awal menuju otonomi pendidikan. Alhasil, para pendidik bangsa ini belum siap dengan ”aturan main” yang ada. Dengan kondisi ”agak terpaksa” akhirnya KBK diimplementasikan dalam pembelajaran sehari-hari. Pasca KBK, diberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 22, 23, dan 24 tahun 2006. Peraturan ini mengatur kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan (sekolah) sebagai pelaksana pendidikan di bawah. Beberapa sumber menyatakan bahwa dengan peraturan ini berdampak pada kapitalisme dunia pendidikan dan menjadikan sekolah menjadi latah. Hemat saya, kita tidak perlu su’uddhon dulu sebelum membaca dan memahami kebutuhan pendidikan nasional.
  Perang antar kebudayaan dan idiologi antar bangsa sangat dirasakan oleh negara Indonesia dengan jumlah penduduk yang lebih dari 200 juta. Berbagai proyek penanaman idiologi oleh bangsa-bangsa maju kepada negara-negara berkembang genjar dilakukan untuk menjadikan negaranya sebagai pusat peradaban dunia. Triliunan dana dikeluarkan untuk kepentingan ini. Mampukah Indonesia membawa jati dirinya di tengah-tengah arus globalisasi yang tanpa batas? Mungkin kita semua yang bisa menjawab lewat aktivitas sehari-hari yang kita lakukan. Ada baiknya pula jika kita terapkan prinsip 3M yaitu 1) mulai dari diri sendiri, 2) mulai dari hal yang terkecil, dan 3) mulai dari sekarang. Kemandirian disertai dengan kesabaran dan doa adalah jalan keluar dari kemelut bangsa yang ada. 

Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thoriq

Wassalamu’alaikum War. Wab.       


Sumber : PC PMII Kota Malang
Read more ...

AD/ART DAN NDP PMII


Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Bismillahirrohmanirrohim

AD/ ART PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia)

MUKADDIMAH:

Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan ideologi negara dan falsafah bangsa Indonesia.
Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejewantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan Muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun bersama-sama.
Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertanggung jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spiritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia yang berhaluan Ahkussunnah wal-jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1.      Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII
2.      PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 17 April 1960 dengan jangka watktu yang tidak terbatas.
3.      PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia.

BAB II
ASAS
Pasal 2
PMII berasaskan Pancasila

BAB III
SIFAT
Pasal 3
PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaaan, kebangsaan, kemasyarakatan independen dan profesional.

BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4

TUJUAN

Terbentuknya pribadi Muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Pasal 5
USAHA
1.   Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
2.   Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta upaya perwujudan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota PMII terdiri dari:
  1. Anggota biasa
  2. Anggota luar biasa
 BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Struktur organisasi PMII terdiri dari:
  1. Pengurus Besar (PB)
  2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
  3. Pengurus Cabang (PC)
  4. Pengurus Komisariat (PK)
  5. Pengurus Rayon (PR)
 BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Permusyawaratan dalam organisasi terdiri dari:
1.         Kongres
2.         Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3.         Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
4.         Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab)
5.         Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
6.         Musyawarah Kerja Kordinator Cabang (Muker Korcab)
7.         Konferensi Cabang (Konfercab)
8.         Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
9.         Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
10.     Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11.     Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12.     Kongres Luar Biasa (KLB)
13.     Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
14.     Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
15.     Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
16.     Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR LB)

BAB VIII
WADAH PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 10
Wadah ini adalah badan semi otonom yang khusus menangani pengembangan dan pemberdayaan kader putri

BAB IX
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan dan kekayaan organisasi PMII terdiri dari:
  1. Iuran Pangkal
  2. Iuran Anggota
  3. Hasil Usaha Organisasi
  4. Bantuan yang legal, sah, ikhlas dan tidak mengikat.
 BAB X
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 11
Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir

Pasal 12
1.         Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu , maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain asas dan tujuannya tidak bertentangan
2.         Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga , serta peraturan peraturan organisasi lainnya.
3.         Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak waktu dan tanggalnya ditetapkan

==========================================================

BAB I

ATRIBUT
Pasal 1
1.      Lambang PMII sebagaiman yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini
2.      Lambang seperti tersebut pada ayat (1) diatas dipergunakan pada bendera, jaket, badge, vandel, logo PMII dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukan identitas PMII
3.      Bendera  PMII adalah seperti yang terdapat  dalam lampiran
4.      Mars PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini

 BAB II

USAHA
Pasal 2
1.      Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi mungkar
2.      Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK
3.      Meningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengalaman ajaran agama Islam sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat.
4.      Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan
5.      Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
6.      Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, dan pengamalan pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.

   BAB III
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 3
1.      Anggota biasa adalah :
a.      Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat
b.      Mahasiswa Islam yang telah menyelesaikan program  studi pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat atau telah mencapai gelar kesarjanaan  S1,S2,atau S3 tetapi belum melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun
c.       Anggota yang belum melampaui usia35 tahun
2.      Anggota luar biasa adalah anggota yng dianggap telah berjasa kepada PMII yang ditetapkan oleh PB PMII atau Kongres berdasarkan criteria-kriteria yang diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.

BAGIAN II
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan jalan
1.      Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota PMII kepada Pengurus Cabang
2.      Seseorang sah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan bai’at persetujuan dalam suatu upacara pelantikan yang diadakan oleh Pengurus Cabang.
3.      Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus cabang dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) Tersebut diatas.
4.      Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 diatas dipenuhi kepada anggota tersebut diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.

BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
1.      Anggota biasa berakhir masa keanggotaan:
a.      meninggal dunia
b.      Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang
c.       Diberhentikan sebagai anggota biasa, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat
d.      Telah habis masa keanggotaan sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 ART ini
2.         Bentuk dan tata Cara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri.
3.      Anggota biasa yang telah habis masa keanggotaannya pada saat masih menjabat sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan.
4.      Anggota biasa yang telah habis masa keanggotaaannya disebut ALUMNI PMII
5.      Hubungan PMII dan Alumni PMII adalah hubungan historis, kekeluargaan, kesetaraaan dan kualitatif

BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Hak anggota:
1.      Anggota biasa berhak memilih dan dipilih
2.      Anggota biasa berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat perlindungan dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi)
3.      Anggota luar biasa berhak mengeluarkan pendapat ,mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun secara tulisan

Pasal 7
1.      Anggota biasa berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang
2.      Anggota berkewajiban memenuhi AD dan ART, peraturan-peraturan lainnya serta mengikuti kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh PMII
3.      Anggota berkewajiban menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, bangsa dan Organisasi

BAGIAN V
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 8
1.      Anggota biasa PMII tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa lain yang asas, sifat dan tujuannya bertentangan dengan PMII
2.      Anggota biasa dan atau pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus partai politik dan atau calon legislatif dari dari partai politik apapun.
3.      Perangkapan keanggotaan dan jabatan seperti dimaksud pada ayat  1  dan 2 diatas dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan
BAGIAN VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 9
Penghargaan
1.  Penghargaan organisasi dapat   diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharusmkan nama organisasi.
2. Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan di atur dalam ketentuan sendiri.
Pasal 10
Sanksi organisasi
1.      Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII Mencemarkan Nama baik organisasi.
2.      Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan.
3.      Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan
(Tetapi khusus untuk ayat tiga perlu dilanjutkan dalam pasal tambahan tentang mekanisme banding).

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
BAGIAN I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Struktur organisasi PMII adalah:
1.      Pengurus besar
2.      Pengurus Koordinator Cabang
3.      Pengurus Cabang
4.      Pengurus Komisariat
5.      Pengurus Rayon

BAGIAN II
SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 12
Pengurus Besar:
1.   Pengurus besar adalah pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat kongres dan  badan eksekutif
2.   Masa jabatan pengurus besar adalah 2 (dua) tahun
3.   Pengurus besar terdiri dari :
a.   Ketua umum
b.   Ketua- ketua sebanyak 7 (tujuh) Orang
c.   Sekretaris jenderal
d.   Sekretaris-sekretaris sebanyak  7  (tujuh) orang
e.   Bendahara
f.     Wakil bendahara
g.   Pengurus lembaga –lembaga
4.   Ketua-ketua sepeti yag dimaksud ayat 3 point b membidangi
a.   Pengkaderan dan pengembangan sumberdaya anggota.
b.   Organisasi, hubungan organisasi umum dan kelembagaan politik.
c.   Pengembangan Pemikiran dan IPTEK
d.   Pendayagunaan potensi organisasi
e.   Hubungan luar negeri dan kerjasama international
f.     Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional
g.   Komunikasi Organ Gerakan, Kepemudaan dan Perguruan Tinggi.
5.   Ketua umum dipilih oleh kongres
6.   Ketua umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode
7.   Pengurus besar memiliki tugas dan wewenang :
a.      Ketua umum memilih sekretaris jenderal dan menyusunan perangkat kepengurusan secara lengkap dibantu  6 orang Formatur yang dipilih kongres selambat lambatnya  3 x 24 jam pasca formatur terbentuk
b.      Pengurus besar berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang yang ditetepkan kongres, Anggaran  Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan organisasi lainnya,serta memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabinas
c.       Pengurus besar berkewajiban mengesahkan susunan pengurus Koorcab dan Pengurus Cabang
8.   Persyaratan Pengurus Besar adalah:
-      Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
-      Pernah aktif di kepengurusan Koorcab dan atau cabang minimal satu periode
-      Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan
-      Membuat pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis.

Pasal 13
Pengurus Koordinator Cabang
1.      PKC merupakan perwakilan PB di wilayah koordinasinya.
2.      Wilayah koordinasi PKC minimal satu Propinsi.
3.      PKC dapat dibentuk manakala terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi.
4.      PKC berkedudukan di Ibu kota Propinsi
5.      Masa jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun
6.      PKC terdiri dari: Ketua umum, Ketua bidang eksternal, Ketua bidang internal, Ketua bidang kajian gender dan emansipasi perempuan,,  Sekretaris Umum  dan Sekretaris ekternal dan internal, Bendahara dan wakil bendahara, dan biro-biro.
7.      Bidang internal meliputi, Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, Kajian pengembangan intelektual, dan eksplorai teknologi, dan Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
8.      Bidang ekternal meliputi, Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan lintas agama dan komunikasi informasi, Hubungan dan kerja sama LSM, dan Avokasi, HAM dan lingkungan hidup.
9.      Ketua umum  PKC dipilih oleh Konferensi Koorcab
10.  Ketua umum memilih sekretaris umum dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) Orang formatur yang dipilih oleh konferensi Koorcab dalam waktu selambatnya 3x24 jam
11.  PKC baru syah setelah mendapat pengesahan  dari PB PMII
12.  Ketua Umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu Periode
13.  PKC memiliki tugas dan wewenang:
a.      PKC melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya
b.      PKC berkewajiban melaksanakan AD /ART,keputusan kongres,keputusan Konferensi Koorcab,peraturan peraturan Organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran saran Mabinas/Mabinda
c.       PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali.
d.      Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal.
e.       Mekanisme pelaporan lebih lanjut Akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
14. Persyaratan Pengurus Koorcab:
-       Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
-       Pernah aktif di kepengurusan cabang minimal satu periode
-       Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan
-       Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus Koorcab secara tertulis.

Pasal 14
Pengurus Cabang.
1.         Cabang dapat dibentuk di kabupaten / kotamadya di daerah yang ada perguruan tinggi dengan persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat.
2.         Cabang dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya ada 2 (dua) komisariat
3.         Dalam keadaan dimana ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat dibentuk apabila telah mencapai 50 (Lima puluh) Anggota dan kecuali pada daerah yang mayoritas non Muslim.
4.         masa jabatan PC adalah setahun
5.         Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar Program Minimum :
-       Sekurang kurangnya dalam jangka waktu setahun menyelenggarakan Mapaba dan pelatihan kader formal
-       Sekurangnya dalam jangka  satu setengah tahun menyelenggarakan Konferensi Cabang
6.         Cabang dan Pengurus Cabang  dapat dianggap Sah apabila telah  mendapat pengesahan dari PB
7.         PC terdiri dari: Ketua umum, Ketua bidang Eksternal, ketua bidang Internal, ketua bidang kajian gender dan emansipasi perempuan, Sekretaris Umum  dan sekretaris eksternal dan internal, ,bendahara dan wakil bendaha, dan biro-biro..
8.         Bidang internal meliputi; Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan Potensi dan Kelembagaan Organisasi,Kajian, Pengembangan Intelektual, dan Eksplorasi Teknologi, dan Pemberdayaan Ekonomi dan Kelompok Profesional.
9.         Bidang eksternal meliput; Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, Organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan Lintas Agama dan Komunikasi Informasi, Hubungan dan Kerja sama LSM, dan Advokasi, HAM dan Lingkungan Hidup.
10.     Bila dipandang perlu PC dapat membentuk kelompok minat, profesi, hobi dan lain sebagainya.
11.     Ketua Umum dipilih oleh Konferensi Cabang.
12.     Ketua Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat lambatnya 3 x 24 jam.
13.      Ketua Umum cabang tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) Periode
14.     Pengurus cabang  memiliki tugas dan wewenang:
 a. PC berkewajiban menjalankan AD/ART, keputusan kongres, peraturan Organisasi, keputusan konfercab dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabincab
b. PC berkewajiban menyampaikan laporan kepengurusan kepada PKC serta kepada PB secara periodik empat bulan sekali.
c. Pelaporan yang disampaikan kepada PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal
d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut Akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
15. Persyaratan Pengurus Cabang:
-      Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
-      Pernah aktif di kepengurusan Komisariat atau rayon  minimal satu periode
-      Mendapat rekomendasi dari komisariat atau rayon  bersangkutan
-       Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang  secara tertulis

Pasal 15
Pengurus Komisariat
1.      Komisariat dapat dibentuk disetiap perguruan tinggi
2.      Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) rayon
3.      Dalam keadaan dimana ayat  2 diatas tidak dapat dilaksanakan komisariat dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya 25 orang
4.       Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC
5.       Masa Jabatan PK adalah setahun
6.      PK terdiri dari ketua, wakil ketua, ketua bidang internal, ketua bidang eksternal dan ketua bidang kajian gender dan emansipasi perempuan, sekretaris dan wakil sekretaris sebanyak 3 (tiga), bendahara dan wakil bendahara
7.      Bidang internal meliputi; kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota, pendayagunaan aparatur dan potensi organisasi, dan kelembagaan serta kajian intelektual.
8.      Bidang eksternal meliputi; komunikasi dengan pihak instansi kampus di wilayahnya, organ gerakan di kampus.
9.   PK memiliki tugas dan wewenang:
a.   PK berkewajiban melaksanakan AD/ART keputusan Kongres, peraturan Organisasi dan RTK
b.   PK berkewajiban menyampaikan laporan kepengurusan kepada PC secara periodik empat bulan sekali.
c.    Pelaporan yang disampaikan PK meliputi,  perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal
d.   Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
10.  Persyaratan Pengurus Komisariat  :
-    Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
-    Pernah aktif di kepengurusan rayon minimal satu periode
-    Mendapat rekomendasi dari rayon bersangkutan
-    Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus komisariat secara tertulis.  
  
 Pasal 16
Pengurus Rayon
1.            Rayon dapat dibentuk di setiap Fakultas atau setingkatnya, apabila telah memiliki sekurang kurangnya 10 orang anggota.
2.            Rayon sudah dapat dibentuk ditempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang kurangnya 10 anggota.
3.            Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PC.
4.            Masa Jabatan PR setahun.
5.            Ketua Rayon dipilih oleh RTAR.
6.            PR terdiri dari: Ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara dan beberapa departemen yang disesuaikan dengan studi minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.
7.            PR memiliki tugas dan wewenang:
a.PR berkewajiban melaksanakan  AD/ART, keputusan kongres dan RTAR.
b.PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara periodik.
c. Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK  meliputi,  perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal
d.Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan    ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
8.    Persyaratan Pengurus Rayon  :
-     Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD dan atau Mapaba
-  dari rayon  bersangkutan
-       Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus rayon secara tertulis  

BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 17
1.      Lembaga adalah badan yang  dibentuk dan hanya berada ditingkat PB berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya
2.      Lembaga lembaga tersebut terdiri dari:
a.      Lembaga Pengembangan Kaderisasi dan Pelatihan (LPKP)
b.      Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LITBANG).
c.       Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi dan Kewiraswastaan (LPEK)
d.      Lembaga Kajian dan Advokasi Gender (LSAG)
e.       Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan (LSIK).
f.        Lembaga Kebijakan Publik dan Otonomi Daerah (LKPOD)
g.      Lembaga Kajian Masalah Internasional (LKMI)
h.      Lembaga Kajian Sosial Budaya (LKSB).
i.        Lembaga Sains dan Teknologi Informasi (LSTI).
j.        Lembaga Pers, Penerbitan dan Jurnalistik (LP2J)
k.       Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
l.        Lembaga Study Advokasi Buruh, Tani dan Nelayan (LSATN)
3.             Lembaga berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada PB
4.             Lembaga tidak punya struktur hirarki ke bawah
5.             Lembaga sekurang kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris dan bendahara
6.             Kedudukan lembaga ditentukan oleh PB setelah mendapat persetujuan PC di tempat lembaga akan didudukkan
7.             Pedoman dan tata kerja  lembaga disusun oleh lembaga masing masing dengan mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan PB
8.             Kebijaksanaan tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.

BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 18
1.      Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya
2.      Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisisan lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu

BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN
Pasal 19
1.         Kepengurusan disetiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan dari 1/3 keseluruhan anggota pengurus
2.         Setiap kegiatan PMII harus menempatkan anggota perempuan 1/3 dari keseluruhan anggota


BAB VIII
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 20
Pemberdayaan Perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan.

BAB IX
WADAH PEREMPUAN
Pasal 21
1.         Wadah perempuan dalam PMII dipersiapkan pembentukannya oleh sebuah kelompok kerja yang dipilih dan disahkan oleh kongres
2.         Kelompok kerja ( pokja) adalah kader-kader putri yang dipilih dan disahkan oleh kongres yang diberi hak tugas dan wewenang untuk mempersiapakan pembentukan wadah perempuan .
3.         Kader perempuan dipilih oleh cabang dari:
a.      Lima orang kader perempuan PMII yang direkomendasikan oleh propinsi masing masing.
b.       3 orang kader PMII yang dipilih langsung oleh kongres.
c.       1 orang perempuan PB PMII demisioner
d.      1 orang ketua PB yang terpilih.
e.       Ketua umum dan sekjen terpilih.
Tugas dan wewenang kelompok kerja.
1.         Kelompok kerja bertugas membentuk dan mengagendakan kerjanya sendiri
2.         Kelompok kerja bertugas memfasilitasi forum-forum untuk persiapan pembentukan wadah perempuan
3.         Masa kerja pokja selama 6 bulan dan dinyatakan berakhir setelah terbentuknya wadah perempuan dan struktur pengurus yang dipilih melalui forum yang disepakati.

BAB X
MAJELIS PEMBINA
Pasal 22
1.      Majelis pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi  PB, Koorcab dan Cabang
2.       Majelis pembina ditingkat PB disebut Mabinas
3.      Majelis Pembina ditingkat Koorcab disebut Mabinda
4.       Majelis pembina tingkat cabang disebut Mabincab

Pasal 23
1.      Tugas dan fungsi Majelis Pembina :
a.      Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak
b.      Membina dan mengembangkan secara informal kader kader PMII  dibidang Intelektual dan profesi
2.      Susunan Majelis pembina  terdiri dari tujuh Orang yakni:
a.      Satu orang ketua merangkap anggota
b.      Satu orang sekretaris merangkap Anggota
c.      Lima orang Anggota
3.         Kenggotaan Majelis dipilih dan ditetapkan pengurus di tingkat masing- masing.

  BAB  XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 24
Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari dari:
a.      Kongres
b.      Musyawarah Pimpinan Nasional
c.       Musyarah Kerja Nasional
d.      Konferensi Koordinator Cabang
e.       Musyawarah Pimpinan Daerah
f.        Rapat Kerja Koorcab
g.      Konferensi Cabang
h.      Musyawarah Pimpinan Cabang
i.        Rapat Kerja Cabang
j.        Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
k.       Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
l.        Kongres Luar Biasa (KLB)
m.    Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
n.      Konferensi Cabang Luar Biasa(Konfercab LB)
o.      Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa(RTK LB)
p.      Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa(RTARLB

Pasal 25
Kongres
1.  Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
1.      Kongres dihadiri oleh utusan cabang dan peninjau
2.       Kongres diadakan tiap dua tahun sekali
3.       Kongres syah apabila dihadiri oleh  sekurangnya separuh lebih satu dari jumlah cabang yang syah.
4.       Kongres memiliki kewenangan:
a.   Menetapkan/merubah AD/ART PMII.
b.   Menetapkan dan merubah NDP PMII.
c.    Menetapkan paradigma gerakan PMII.
d.   Menetapkan strategi pengembangan PMII
e.    Menetapkan kebijakan umum dan GBHO.
f.     Menetapkan sistem pengkaderan PMII.
g.   Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur.
h.   Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi

Pasal 25
Musyawarah Pimpinan Nasional
Pasal 26
Musyawarah Pimpinan Nasional

1.      Muspim adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah kongres.
2.      Muspim dihadiri oleh semua pengurus besar, dan ketua umum PKC dan PC
3.      Muspim diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
4.      Muspim menghasilkan ketetapan organisasi dan PO.

  Musyawarah Kerja Nasional
1.         Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII
2.         Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
3.         Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PB dan lembaga-lembaga.
4.         Mukernas memiliki kewenangan: Membuat dan menetapkan  action planning berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres.

Pasal 27
Konferensi Koorcab
Konferensi Koorcab
1.      Dihadiri oleh utusan cabang
2.      Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah
3.      Diadakan setiap 1 tahun sekali
4.      Konferkoorcab memiliki wewenang
a.        Menyusun program kerja koorcab dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII
b.        Menilai laporan pertanggung jawaban PKC
c.        Memilih ketua umum koorcab dan tim formatur

Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
1.         Musyawarah Pimpinan Daerah adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah Konferkoorcab.
2.         Musyawarah Pimpinan Daerah dihadiri semua PKC dan Ketua Umum PC yang berada dalam wilayah koordinasinya.
3.         Musyawarah Pimpinan daerah diadakan paling sedikit enam bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimnas.
4.         Musyawarah Pimpinan Daerah memiliki kewenangan:
a.   Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b.   Evaluasi program selama satu semester baik bidang internal maupun eksternal
c.    Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi.
Pasal 29
Musyawarah  Kerja Koorcab
1.      Muker Koorcab dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan
2.       Muker Koorcab berwenang merumusken action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di konferkorcab.
    
Pasal 30
Konferensi Cabang
1.        Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi d itingkat cabang
2.        Konferensi dihadiri oleh utusan komisariat dan rayon
3.        Apabila cabang dibentuk berdasarkan ART pasal 14 ayat 3 maka konfercab dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu
4.        Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang sah
5.        Konfercab diadakan satu tahun sekali
6.        Konfercab memiliki wewenang:
·         Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII
·         Menilai Laporan Pertannggung jawaban pengurus PC
·         Memilih ketua umum dan formatur

Pasal 31
Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
1.      Musyawarah Pimpinan Cabang adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konfercab.
2.      Musyawarah Pimpinan Cabang dihadiri semua PC dan Ketua Umum PK dan Ketua Umum Rayon.
3.      Musyawarah Pimpinan Cabang diadakan paling sedikit empat  bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimda.
4.      Musyawarah Pimpinan Cabang memiliki kewenangan:
-       Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
-       Evaluasi program Pengurus Cabang selama catur wulan
-       Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan Pengurus Rayon.

Pasal 32
Musyawarah  Kerja Cabang
1.      Menyusun dan menetapkan action plan selama satu periode berdasarkan hasil dari konfercab.
2.      Mukercab dilaksanakan PC.
3.      Peserta Mukercab adalah seluruh pengurus harian dan badan-badan di lingkungan PC.

Pasal 33
Rapat Tahunan Komisariat
1.   RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat
2.   RTK dihadiri oleh utusan-utusan rayon-rayon
3.   Apabila Komisariat dibentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 15 ayat 3 maka RTK dihadiri oleh anggota komisariat
4.   RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah
5.    RTK diadakan satu tahun sekali
6.    RTK memiliki wewenang:
-       Menyusun program kerja komisariat dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII
-       Menilai Laporan Pertannggung jawaban pengurus komisariat
-       Memilih komisariat dan formatur

Pasal 34
Rapat Tahunan Anggota Rayon
1.      RTAR dihadiri oleh Pengurus Rayon dan anggota PMII dilingkungannya.
2.      Diadakan setahun sekali
3.      Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota
4.      Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII
5.      Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.
6.      Memilih ketua dan tim formatur.
7.      Setiap satu anggota mempunyai satu suara.

Pasal 35
Kongres Luar Biasa (KLB)
1.      KLB merupakan forum yang setingkat dengan Kongres.
2.      KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar
3.      Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.      KLB diadakan atas usulan ½+1 dari jumlah cabang yang sah
5.      Sebelum diadakan KLB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang  kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas dan cabang-cabang.

Pasal 36
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkoorcab-LB)
1.      Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkoorcab
2.      Konkoorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator Cabang.
3.      Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.      Konkoorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
5.      Sebelum diadakan Konkoorcab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Korcab  didemisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang  kemudian membentuk panitia Konkoorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.

Pasal 37
Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab- LB)
1.      Konfercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konfercab.
2.      Konfercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.
3.      Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.      Konfercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah
5.      Sebelum diadakan Konfercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang  didemisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang  kemudian membentuk panitia Konfercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.

Pasal 38
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
1.      RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
2.      RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat
3.      RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah Rayon yang sah.
4.   Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
Sebelum diadakan RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat  didemisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang  kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang danRayon-Rayon.

Pasal 39
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)
1.      RTAR-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTAR..
2.      RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Rayon.
3.      Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.      RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.
5.      Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Rayon   didemisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang  kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Komiasriat dan anggota Rayon

Pasal 40
Penghitungan Anggota
1.   Setiap anggota dianggap mempunyai bobot kuota manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC.
2.   Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi

Pasal 41
Quorum dan Pengambilan Keputusan
1.   Musyawarah, konperensi dan rapat-rapat seperti tersebut dalam  pasal 22 ART ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2.   Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3.   Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
4.   Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali.
5.   Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.

BAB X
KEUANGAN
Pasal 42
1.      Uang Pangkal dibagi menurut ketentuan sebagai berikut:
a.   Untuk PB 25 %
b.   Untuk Koorcab 75 %
2.      Uang Iuran  dibagi menurut ketentuan sebagai berikut:
a.   Untuk Rayon 60  %
b.   Untuk Komisariat 20 %
c.    Untuk Cabang 20 %
3.      Besarnya uang pangkal dan iuran ditentukan oleh PC.

BAB XI
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 43
Perubahan
1.      Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan Referendum yang khusus diadakan untuk itu.
2.      Keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang sah.

Pasal 44
Peralihan
1.      Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2.      Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk penitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.
3.      Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang se-asas dan setujuan.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 45
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam peraturan Organisasi.
2.  ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.
=======================================================================

NILAI DASAR PERGERAKAN (NDP)

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

MUKADDIMAH
Berkat Rahmat Allah SWT, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia berusaha menggali sumber nilai dan poptensi insan warga pergerakan untuk dimodifikasi di dalam tatanan baku yang kemudian menjadi diri yang diberi nama Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII. Hal ini dibutuhkan untuk memberi kerangka, arti, motivasi, wawasan pergerakan dan sekaligus memberikan dasar pembenar terhadap apa yang saja yang akan dan mesti dilakukan untuk mencapai cita-cita perjuangan sesuai dengan maksud didirikannya organisasi ini.
Insaf dan sadar bahwa semua ini adalah keharusan bagi setiap fungsionaris maupun anggota PMII untuk mamahami dan menginternalisasi nilai dasar PMII itu baik secara personal maupun bersama-sama.
 BAB I
ARTI, FUNGSI DAN KEDUDUKAN
1.      Arti
Secara esensial Nilai Dasar Pergerakan ini adalah suatu sublimasi nilai keislaman dan keindonesian dengan kerangka pemikiran Ahlussunnah Wal Jama’ah yang menjiwaio berbagai atuiran, memberi arah, mendorong serta penggerak kegiatan PMII. Sebagai pemberi keyakinan dan pemberi pembenar mutlak, islam mendasari dan menginspirasi Nilai Dasar Pergerakan yang meliputi cakupan aqidah dan ahlak dalam upaya memperoleh kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat. Dalam memahami, menghayati dan mengamalkan islam tersebut, PMII menjadikah Ahlussunnah Wal Jama’ah sebagai manhaj al-fikr untuk mendekonstruksikan bentuk-bentuk pemahaman agama.
2.      Fungsi
a.       Landasan Pijak
Bahwa NDP harus menjadi landasan pijak setiap gerak langkah dan kebijaksanaan yang harus dilakukan.
b.      Landasan Berpikir
Bahwa NDP menjadi landasan pendapat yang dikemukakan terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi.
c.       Sumber Motivasi
Bahwa NDP menjadi pendorong kepada anggota untuk berbuat dan bergerak sesuai dengan nilai yang terkandung di dalamnya.
3.      Kedudukan
a.       Rumusan nilai-nilai yang seharusnya dimuat dan menjadi aspek ideal dalam berbagai aturan dan kegiatan PMII.
b.      Landasan dan dasar pembenar dalam berpikir, bersikap dan berprilaku
  
BAB II
RUMUSAN NILAI DASAR PERGERAKAN

1.      Tauhid
Meng-Esa-kan Allah SWT merupakan nilai paling asasi dalam sejarah Agama Samawi. Di dalamnya telah terkandung sejak awal tentang keberadaan manusia. Pertama, Allah SWT adalah Esa dalam segala totalitas, dzat, sifat dan perbuatan-perbuatan-Nya. Allah SWT adalah dzat yang fungsional. Allah SWT mencipatakan, memberi petunjuk, memerintah dan memelihara alam semesta. Allah SWT juga menanamkan pengetahuan, menolong dan membimbing manusia. Allah SWT Maha Mengetahui, Maha Menolong, Maha Bijaksana, Hakin Maha Adil, Maha Tunggal, Maha Mendahului, dan Maha Menerima segala bentuk pujian dan penghambaan.
Kedua, keyakinan seperti merupakan keyakinan terhadap sesuatu yang lebih tinggi dari pada alam semesta, serta meruipakan kesadaran dan keyakinan kepada yang ghaib. Oleh karena itu, tauhid merupakan titik puncak, melandasi, memadu, dan menjadi sasaran keimanan yang mencakup keyakinan dalam hati, penegasan lewat lisan, dan perwujudan dalam perbuatan. Maka konsekuensinya Pergerakan harus mampu melarutkan nilai-nilai Tauhid dalam berbagai kehidupan serta terkomunikasikan dan mermbah ke sekelilingnya. Dalam memahami dan mewujudkan itu, Pergerakan telah memiliki Ahlussunnah wal jama'ah sebagai metode pemahaman dan penghayatan keyakinan itu.

2.      Hubungan Manusia Dengan Allah.
Allah adalah Pencipta segala sesuatu. Dia menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baik kejadian dan menganugerahkan kedudukan terhormat kepada manusia di hadapan ciptaan-Nya yang lain.
Kedudukan seperti itu ditandai dengan pemberian daya fikir, kemampuan berkreasi dan kesadaran moral. Potensi itulah yang memungkinkan manusia memerankan fungsi sebagai khalifah dan hamba Allah. Dalam kehidupan sebagai khalifah, manusia memberanikan diri untuk mengemban amanat berat yang oleh Allah ditawarkan kepada makhluk-Nya. Sebagai hamba Allah, manusia harus melaksanakan ketentuan-ketentauan-Nya. Untuk itu, manusia dilengkapi dengan kesadaran moral yang selalu harus dirawat, jika manusia tidak ingin terjatuh ke dalam kedudukan yang rendah.
Dengan demikian, dalam kehidupan manusia sebagai ciptaan Allah, terdapat dua pola hubungan manusia dengan Allah, yaitu pola yang didasarkan pada kedudukan manusia sebagai khalifah Allah dan sebagai hamba Allah. Kedua pola ini dijalani secara seimbang, lurus dan teguh, dengan tidak menjalani yang satu sambil mengabaikan yang lain. Sebab memilih salah satu pola saja akan membawa manusia kepada kedudukan dan fungsi kemanusiaan yang tidak sempurna. Sebagai akibatnya manusia tidak akan dapat mengejawentahkan prinsip tauhid secara maksimal.
Pola hubungan dengan Allah juga harus dijalani dengan ikhlas, artinya pola ini dijalani dengan mengharapkan keridloan Allah. Sehingga pusat perhatian dalam menjalani dua pola ini adalah ikhtiar yang sungguh-sungguh. Sedangkan hasil optimal sepenuhnya kehendak Allah. Dengan demikian, berarti diberikan penekanan menjadi insan yang mengembangkan dua pola hubungan dengan Allah. Dengan menyadari arti niat dan ikhtiar, sehingga muncul manusia-manusia yang berkesadaran tinggi, kreatif dan dinamik dalam berhubungan dengan Allah, namun tetap taqwa dan tidak pongah Kepada Allah.
Dengan karunia akal, manusia berfikir, merenungkan dan berfikir tentang ke-Maha-anNya, yakni ke-Mahaan yang tidak tertandingi oleh siapapun. Akan tetapi manusia yang dilengkapi dengan potensi-potensi positif memungkinkan dirinyas untuk menirukan fungsi ke-Maha-anNya itu, sebab dalam diri manusia terdapat fitrah uluhiyah - fitrah suci yang selalu memproyeksikan terntang kebaikan dan keindahan, sehingga tidak mustahil ketika manusia melakukan sujud dan dzikir kepadaNya, Manusia berarti tengah menjalankan fungsi Al Quddus. Ketika manusia berbelas kasih dan berbuat baik kepada tetangga dan sesamanya, maka ia telah memerankan fungsi Arrahman dan Arrahim. Ketikamanusia bekerja dengan kesungguhan dan ketabahan untuk mendapatkan rizki, maka manusia telah menjalankan fungsi Al Ghoniyyu. Demikian pula dengan peran ke-Maha- an Allah yang lain, Assalam, Al Mukmin, dan lain sebagainya. Atau pendek kata, manusia dengan anugrah akal dan seperangkat potensi yang dimilikinya yang dikerjakan dengan niatyang sungguh-sungguh, akan memungkinkan manusia menggapai dan memerankan fungsi-fungsi Asma'ul Husna.
Di dalam melakukan pekerjaannya itu, manusia diberi kemerdekaan untuk memilih dan menentukan dengan cara yang paling disukai. 14) Dari semua pola tingkah lakunya manusia akan mendapatkan balasan yang setimpal dan sesuai yang diupayakan, karenanya manusia dituntut untuk selalu memfungsikan secara maksimal ke4merdekaan yang dimilikinya, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama dalam konteks kehidupan di tengah-tengah alam dan kerumunan masyarakat, sebab perubahan dan perkembangan hanyalah milikNya, oleh dan dari manusia itu sendiri.15)
Sekalipun di dalam diri manusia dikaruniai kemerdekaan sebagai esensi kemanusiaan untuk menentukan dirinya, namun kemerdekaan itu selalu dipagari oleh keterbatasan-keterbatasan, sebab prerputaran itu semata-mata tetap dikendalaikan oleh kepastian-kepastian yang Maha Adil lagi Maha Bijaksana,yang semua alam ciptaanNya iniselalu tunduk pada sunnahNya, pada keharusan universal atau takdir. 16 ) Jadi manusia bebas berbuat dan berusaha ( ikhtiar ) untuk menentukan nasibnya sendiri, apakah dia menjadi mukmin atau kafir, pandai atau bodoh, kaya atau miskin, manusia harus berlomba-lomba mencari kebaikan, tidak terlalu cepat puas dengan hasil karyanya. Tetapi harus sadar pula dengan keterbatasan- keterbatasannya, karaena semua itu terjadi sesuai sunnatullah, hukum alam dan sebab akibat yang selamanya tidak berubah, maka segala upaya harus diserrtai dengan tawakkal. Dari sini dapat dipahami bahwa manusia dalam hidup dan kehidupannya harus selalu dinamis, penuh dengan gerak dan semangat untuk berprestasi secara tidak fatalistis. Dan apabila usaha itu belum berhasil, maka harus ditanggapi dengan lapang dada, qona'ah (menerima) karena disitulah sunnatullah berlaku. Karenanya setiap usaha yang dilakukan harus disertai dengan sikap tawakkal kepadaNya. 17 )

3.      Hubungan Manusia Dengan Manusia
Kenyataan bahwa Allah meniupkan ruhNya kepada materi dasar manusia menunjukan , bahwa manusia berkedudukaan mulia diantara ciptaan-ciptaan Allah.
Memahami ketinggian eksistensi dan potensi yang dimiliki manusia, anak manusia mempunyai kedudukan yang sama antara yang satu dengan yang lainnya. Sebagai warga dunia manusia adalah satu dan sebagai warga negara manusia adalah sebangsa , sebagai mukmin manusia adalah bersaudara. 18)
Tidak ada kelebihan antara yang satu dengan yang lainnya , kecuali karena ketakwaannya. Setiap manusia memiliki kekurangan dan kelebihan, ada yang menonjol pada diri seseorang tentang potensi kebaikannya , tetapi ada pula yang terlalu menonjol potensi kelemahannya, agar antara satu dengan yang lainnya saling mengenal, selalu memadu kelebihan masing-masing untuk saling kait mengkait atau setidaknya manusia harus berlomba dalam mencaridanmencapai kebaikan, oleh karena itu manusia dituntut untuk saling menghormati, bekerjasama, totlong menolong, menasehati, dan saling mengajak kepada kebenaran demi kebaikan bersama.
Manusia telah dan harus selalu mengembangkan tanggapannya terhadap kehidupan. Tanggapan tersebut pada umumnya merupakan usaha mengembangkan kehidupan berupa hasil cipta, rasa, dan karsa manusia. Dengan demikian maka hasil itu merupakan budaya manusia, yang sebagian dilestarikan sebagai tradisi, dan sebagian diubah. Pelestarian dan perubahan selalu mewarnai kehidupan manusia. Inipun dilakukan dengan selalu memuat nilai-nilai yang telah disebut di bagian awal, sehingga budaya yang bersesuaian bahkan yang merupakan perwujudan dari nilai-nilai tersebut dilestarikan, sedang budaya yang tidak bersesuaian diperbaharui.
Kerangka bersikap tersebut mengisyaratkan bergerak secara dinamik dan kreatif dalam kehidupan manusia. Manusia dituntut untuk memanfaatkan potensinya yang telah dianugerahkan oleh Allah SWT. Melalui pemanfaatan potensi diri itu justru manusia menyadari asal mulanya, kejadian, dan makna kehadirannya di dunia.
Dengan demikian pengembangan berbagai aspek budaya dan tradisi dalam kehidupan manusia dilaksanakan sesuai dengan nilai dalam hubungan dengan Allah, manusia dan alam selaras dengan perekembangan kehidupandan mengingat perkembangan suasana. Memang manusia harus berusaha menegakan iman, taqwa dan amal shaleh guna mewujudkan kehidupan yang baik dan penuh rahmat di dunia. Di dalam kehidupan itu sesama manusia saling menghormati harkat dan martabat masing-masing , berderajat, berlaku adil dan mengusahakan kebahagiaan bersama. Untuk diperlukan kerjasama yang harus didahului dengan sikap keterbukaan, komunikasi dan dialog antar sesama. Semua usaha dan perjuangan ini harus terus -menerus dilakukan sepanjang sejarah.
Melalui pandangan seperti ini pula kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara dikembangkan. Kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan kerelaan dan kesepakatan untuk bekerja sama serta berdampingan setara dan saling pengertian. Bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dimaksudkan untuk mewujudkan cita-cita bersama : hidup dalam kemajuan, keadilan, kesejahteraan dan kemanusiaan. Tolok ukur bernegara adalah keadilan, persamaan hukum dan perintah serta adanya permusyawaratan.
Sedangkan hubungan antara muslim ddan non muslim dilakukan guna membina kehidupan manusia dengan tanpa mengorbankan keyakinan terhadap universalitas dan kebenaran Islam sebagai ajaran kehidupan paripurna. Dengan tetap berpegang pada keyakinan ini, dibina hubungan dan kerja sama secara damai dalam mencapai cita-cita kehidupan bersama ummat manusia.
Nilai -nilai yang dikembangkan dalam hubungan antar manusia tercakup dalam persaudsaraan antar insan pergerakan , persaudaraan sesama Islam , persaudaraan sesama warga bangsa dan persaudaraan sesama ummat manusia . Perilaku persaudaraan ini , harusd menempatkan insan pergerakan pada posisi yang dapatv memberikan kemanfaatan maksimal untuk diri dan lingkungan persaudaraan.

4.      Hubungan Manusia Dengan Alam
Alam semesta adalah ciptaan Allah SWT. 19) Dia menentukan ukuran dan hukum-hukumnya.20) Alam juga menunjukan tanda-tanda keberadaan, sifat dan perbuatan Allah. 21) Berarti juga nilai taiuhid melingkupi nilai hubungan manusia dengan alam .
Sebagai ciptaan Allah, alam berkedudukan sederajat dengan manusia. Namun Allah menundukan alam bagi manusia , 22) dan bukan sebaliknya . Jika sebaliknya yang terjadi, maka manusia akan terjebak dalam penghambaan terhadap alam , bukan penghambaan terhadap Allah. Karena itu sesungguhnya berkedudukan sebagai khalifah di bumi untuk menjadikan bumi maupun alam sebagai obyek dan wahana dalam bertauhid dan menegaskan dirinya. 23)
Perlakuan manusia terhadap alam tersebut dimaksudkan untuk memakmurkan kehidupan di dunia dan diarahkan kepada kebaikan di akhirat, 24) di sini berlaku upaya berkelanjutan untuk mentransendensikan segala aspek kehidupan manusia. 25) Sebab akhirat adalah masa masa depan eskatologis yang tak terelakan . 26) Kehidupan akhirat akan dicapai dengan sukses kalau kehidupan manusia benar-benar fungsional dan beramal shaleh. 27)
Kearah semua itulah hubungan manusia dengan alam ditujukan . Dengan sendirinya cara-cara memanfaatkan alam , memakmurkan bumi dan menyelenggarakan kehidupan pada umumnya juga harus bersesuaian dengan tujuan yang terdapat dalam hubungan antara manusia dengan alam tersebut. Cara-cara tersebut dilakukan untuk mencukupi kebutuhan dasar dalam kehidupan bersama. Melalui pandangan ini haruslah dijamin kebutuhan manusia terhadap pekerjaan ,nafkah dan masa depan. Maka jelaslah hubungan manusia dengan alam merupakan hubungan pemanfaatan alam untuk kemakmuran bersama. Hidup bersama antar manusia berarti hidup dalam kerja sama , tolong menolong dan tenggang rasa.
Salah satu hasil penting dari cipta, rasa, dan karsa manusia yaitu ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Manusia menciptakan itu untuk memudahkan dalam rangka memanfaatkan alam dan kemakmuran bumi atau memudahkan hubungan antar manusia . Dalam memanfaatkan alam diperlukan iptek, karena alam memiliki ukuran, aturan, dan hukum tertentu; karena alam ciptaan Allah buykanlah sepenuhnya siap pakai, melainkan memerlukan pemahaman terhadap alam dan ikhtiar untuk mendayagunakannya.
Namun pada dasarnya ilmu pengetahuan bersumber dari Allah. Penguasaan dan pengembangannyadisandarkan pada pemahaman terhadap ayat-ayat Allah. Ayat-ayat tersebut berupa wahyu dan seluruh ciptaanNya. Untuk memahami dan mengembangkan pemahaman terhadap ayat-ayat Allah itulah manusia mengerahkan kesadaran moral, potensi kreatif berupa akal dan aktifitas intelektualnya. Di sini lalu diperlukan penalaran yang tinggi dan ijtihad yang utuh dan sistimatis terhadap ayat-ayat Allah, mengembangkan pemahaman tersebut menjadi iptek, menciptakan kebaruan iptek dalam koteks ke,manusiaan, maupun menentukan simpul-simpul penyelesaian terhadap masalah-masalah yang ditimbulkannya. Iptek meruipakan perwujudan fisik dari ilmu pengetahuan yang dimiliki manusia, terutama digunakan untuk memudahkan kehidupan praktis.
Penciptaan, pengembangan dan penguasaan atas iptek merupakan keniscayaan yang sulit dihindari. Jika manusia menginginkan kemudahan hidup, untuk kesejahteraan dan kemakmuran bersama bukan sebaliknya. Usaha untuk memanfaatkan iptek tersebut menuntut pengembangan semangat kebenaran, keadilan , kmanusiaan dan kedamaian. Semua hal tersebut dilaksanakan sepanjang hayat, seiring perjalanan hidup manusia dan keluasan iptek. Sehingga, berbarengan dengan keteguhan iman-tauhid, manusia dapat menempatkan diri pada derajat yang tinggi
  
BAB III
PENUTUP
Itulah Nilai Dasar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang dipergunakan sebagai landasan teologis normatif, etis dan motivatif dalam pola pikir, pola sikap dan pola perilaku warga PMII, baik secara perorangan maupun bersama-sama dan kelembagaan. Rumusan tersebut harus selalu dikaji dan dipahami secara mendalam, dihayati secara utuh dan terpadu, dipegang secara teguh dan dilaksanakan secara bijaksana.
Dengan Nilai Dasar Pergerakan tersebut dituju pribadi muslim yang berbudi luhur , berilmu, bertaqwa, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya, yaitu sosok ulul albab Indonesia yang sadar akan kedudukan dan peranannya sebagai khalifah Allah di bumi dalam jaman yang selalu berubah dan berkembang , beradab, manusiawi, adil penuh rahmat dan berketuhanan.

Wallahul Muwafiq Ila Aqwamith Tharieq
Tangan Terkepal dan Maju ke Muka
Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh


Sumber : PC PMII Kota Malang


Read more ...
Designed By Zay Multimedia